Editor: Ghazali R/M/DQ Elbanjary
Untuk menggali informasi dan klarifikasi terkait persoalan sengketa kepemilihan lahan di Kampung Batuah, Kelurahan Kuripan, Banjarmasin, Kalsel, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) rencananya akan menggali informasi dan meminta klarifikasi Walikota Banjarmasin, Kamis (23/06/22) mendatang
Jakarta, Banuaterkini.com - Menindaklanjuti surat yang sudah dilayangkan kepada Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, untuk menunda rencana penggusuran bangunan di kawasan Pasar Batuah, Banjarmasin, Komnas HAM sudah mengagendakan pertemuan dengan Ibnu Sina dan jajarannya.
"(Rencana dengan) Pemko Banjarmasin Hari Kamis tanggal 23 Juni 2022, sedangkan untuk klarifikasi kepada warga Kampung Batuah, rencananya kami langsung ke lapangan sebelum mediasi dilaksanakan," ujar Wakil Ketua Komnas HAM, Hairansyah, melalui percakapan WhatsApp dengan Banuaterkini.com, Minggu (19/06/22)
Menurut Hairansyah yang akrab disapa Ancah ini, masyarakat Kampung Batuah nanti pihaknya akan meminta data dan dukungan informasi lain-lain berkaiatan dengan sengke lahan di kawasan Jl Veteran - Jl. Manggis, Kelurahan Kuripan, Banjarmasin.
Dikatakan Koordinator Subkomisi Penegakan HAM ini, pada mediasi nanti Komnas HAM bertindak sebagai mediator otoritatif yang bersifat imparsial dan independen. Artinya, keseluruhan hasil mediasi yang dilakukan nanti sangat tergantung kesepakatan para pihak yg bersengketa.
"Sesuai Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, yang sebagai mediator HAM adalah Anggota Komnas HAM, itulah mengapa disebut mediator otoritatif," urai Ancah.
Disampaikan Ancah, dirinya didampingi Staf Bagian Penata Mediasi HAM, akan memastikan seluruh proses mediasi dan hasilnya sesuai dengan prinsip HAM.
"Diharapkan minggu pertama Juli 2022 nanti, media akan dapat diketahui hasilnya," ungkapnya.