Editor: Indra SN/DR MDQ
Ribuan massa aksi massa mengatasnamakan Barisan Rakyat Menggugat Bajamarga (BRMB) kembali berunjuk rasa mempersoalkan dugaan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh PT Bajamarga Kharisma Utama (BMKU) di Kapuk Kamal Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.
Jakarta, Banuaterkini.com - Aksi pada Kamis (14/07/2022) merupakan aksi yang ketiga kali ini, sebagai bentuk ketidakpuasan massa lantaran penegak hukum dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dianggap belum benar-benar serius menyikapi dugaan sejumlah pelanggaran tersebut.
Ribuan massa BRMB menggeruduk menyampaikan aspirasinya di tiga lokasi seperti sebelumnya, yakni di depan PT BMKU, Kantor Administrasi Walikota Jakarta Utara dan Kantor Pusat Bank Negera Indonesia (BNI) Wisma 46 Sudirman Jakarta Pusat.
Diketahui sebelumnya, PT. BMKU diduga kuat melanggar Peraturan Daerah No.1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta di mana lahan perusahaan yang dibangun ialah zona ruang terbuka hijau.
Posisi perusahaan produksi baja ini juga diduga melanggar buffer zone atau batas penyangga kawasan Tol Prof. Sedyatmo-Bandara yang sering menyumbang banjir di jalan bebas hambatan tersebut.
Ketiga, bahwa owner PT BMKU merupakan tersangka kasus penggunaan NIK KTP orang lain bernama Jimmy Lie yang diduga kuat terdapat banyak manipulasi pajak perusahaannya.
Kemudian, keempat perusahaan tersebut terendus mendapatkan pinjaman kredit triliunan rupiah dari Bank BNI dengan jaminan yang diduga sejumlah surat tanah bermasalah.
Koordinator Aksi Dulamin Zhigo mengatakan bahwa aksi yang ketiga merupakan bentuk ultimatum kepada pemerintah Provinsi DKI Jakarta diwakili Walikota Jakarta Utara dan aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas dugaan pelanggaran PT BMKU.