Difriadi Resmi Gantikan Almarhum Muhammad Nur Jadi Anggota Komisi X DPR RI

Banuaterkini.com - Selasa, 14 Juni 2022 | 10:57 WIB

Post View : 5


Ketua DPR RI Puan Mahari, melantik Difriadi Darjat, menggantikan almarhum Muhammad Nur dalam sidang Paripurna DPR RI ke-25, Selasa (14/06/22). Sumber: dpr.go.id.

Editor: Ghazali R/M/DQ

Pasca meninggalnya Muhammad Nur, kursi anggota DPR RI Fraksi Gerindra Dapil Kalsel II lowong. Hari ini, Selasa (14/06/22) Ketua DPR RI Puan Maharani resmi melantik Difriadi Darjat sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW), melanjutkan perjuangan rakyat Kalsel yang diwakili almarhum. 

Jakarta, Banuaterkini.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan agar anggota yang baru dilantik dapat mengemban tanggung jawab terhadap bangsa dan negara, memelihara dan menyelamatkan Pancasila dan UUD 1945.

"Patut saya ingatkan bahwa sumpah yang akan saudara ucapkan mengandung tanggungjawab terhadap bangsa dan negara RI, tanggungjawab memelihara dan menyelamatkan pancasila dan UUD RI 1945. Sumpah ini adalah terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan manusia yang harus ditepati dengan segala keikhlasan dan kejujuran, saya harap saudara ikuti lafal sumpah yang akan saya pandu," ujar Puan saat melantik anggota PAW DPR RI didampingi Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel dan Lodewijk F. Paulus.

Pelantikan yang dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-25 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di ruang rapat Paripurna DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (14/06/22).

Selain Diftri Darjat, Puan juga melantik Bahtra yang menggantikan Khairul Saleh dari Fraksi Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara, Riswan Tony DK menggantikan Aziz Syamsuddin dari Fraksi Partai Golkar  Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung II, dan Ravindra Airlangga menggantikan M. Ichsan Firdaus dari Fraksi Partai Golkar  Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat V.

“Sebelum memangku jabatan anggota DPR RI saudara wajib bersumpah, berjanji menurut agama Islam. Apakah saudara bersedia?" ujar Puan yang dijawab "bersedia" oleh keempatnya.

Lewat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62/P tahun 2022 tanggal 7 Juni 2022 tentang peresmian pergantian antar waktu anggota DPR dan anggota MPR sisa masa jabatan tahun 2019-2024, keempatnya kini resmi menjadi Anggota DPR RI sekaligus menggantikan rekan satu partainya.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev