Reporter: Misbad l Editor: DR MDQ
Pasca surat teguran ketiga dilayangkan Satpol PP Kota Banjarmasin kepada warga Kampung Batuah, LBH Ansor Kalsel yang menjadi Kuasa Hukum warga Kampung Batuah langsung merespon.
Banjarmasin, Banuaterkini.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kalsel, hari ini Kamis (09/06/2022) mengirimkan tanggapan terhadap surat teguran 1, 2 dan 3 yang dilayangkan Satpol PP Kota Banjarmasin.
"Surat ini merupakan tanggapan terhadap teguran 1, 2 dan 3 yang dikirimkan Satpol PP kemarin kepada warga Kampung Batuah," ujar Ketua LBH Ansor Kalsel, Syaban Husin Mubarak kepada Banuaterkini.com, Kamis (09/06/2022).
Dikatakannya, surat tersebut perlu disampaikan karena warga sudah semakin gusar, karena merasa akan segera ada penggusuran. Sebab, pada teguran terakhir ada kalimat yang membuat warga semakin was-was, ujarnya.
"Pada teguran ketiga kan disebutkan kalau warga tidak membongkar bangunan atau sejenisnya, maka Satpol PP atasnama Pemko Banjarmasin akan melakukan penertiban. Nah, kalimat itu dimaknai warga sebagai proses penggusuran paksa," terang Syaban.
Padahal, sejak awal bahkan dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Polresta Banjarmasin, pihaknya atasnama warga sudah menyampaikan permintaan agar Pemko Banjarmasin menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di PTUN. Apalagi kata Syaban, sekarang warga sudah mengajukan gugatan class action melalui PN Banjarmasin, harusnya Pemko Banjarmasin bisa menahan diri, dan tidak membuat warga semakin resah.
"Ini kan ada kesan Pemko Banjarmasin memaksanakan kehendak, wajar sekali warga resah," imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris LBH Ansor Kalsel, Yusuf Ramadhan, di tempat yang sama, mengutip Pasal 3 ayat (1) UUD RI Tahun 1945 menyebutkan bahwa "Negara Indonesia adalah Negara Hukum", oleh karenanya, kata dia, Pemko Banjarmasin bertindak berdasarkan hukum.