"Warga sudah menggunakan hak mereka menempuh jalur hukum, memgapa Pemko Banjarmasin justru seolah bertindak sebaliknya," tukasnya.
Disebutkannya, jika Pemko Banjarmasin memahami aspirasi masyarakat Kampung Batuah, dan gugatan hukum yang mereka gunakan, harusnya memberi contoh dengan mentaati hukum.
"Jadi, surat teguran itu sungguh sikap yang tidak bijak, di tengah keresahan warga yang semakin memuncak," imbuh Yusuf.
Diketahui, Satpol PP Kota Banjarmasin, secara berturut-turut sudah mengirimkan 3 kali surat teguran, terakhir salinan surat teguran ketiga dibagikan petugas kepada warga Kampung Batuah, Rabu (08/06/22) kemarin siang.
Dalam surat tanggapan 3 halaman tersebut bernomor 012/PW-LBH ANsor-XIV/VI/2022 tertanggal 9 Juni 2022, yang disampaikan LBH Ansor Kalsel, meminta Pemko Banjarmasin melalui Satpol PP menghormati proses hukum yang berjalan atau setidaknya memberikan solusi yang memenuhi rasa keadilan rakyat dan warga Kampung Batuah.
Pantauan dari surat yang Banuaterkini.com terima, Surat LBH Ansor Kalsel tersebut juga menembuskan surat tersebut kepada para pemangku kebijakan di tingkat Nasional, Provinsi Kalsel dan Kota Banjarmamasin, seperti kepada Presiden Joko Widodo, Wapres, Komisi Yudisial RI, Kapolri, KPK RI, Kementerian Perdagangan RI, Komnas HAM, Kepala Badan Pengawasan MA, Gubernur Kalsel, DPRD Kalsel, Kapolda, Komandan Korem 101 Antasari, Walikota Banjarmasin sendiri, DPRD Kota Banjarmasin dan dinas terkait, serta Inspektorat Kota Banjarmasin.
"Walau bagaimanapun warga Kampung Batuah, adalah rakyat Kota Banjarmasin yang seyogyanya wajib diayomi oleh Pemko Banjarmasin," jelas Ketua LBH Ansor Kalsel.
Kami, tambah Syaban lagi, selaku kuasa hukum rakyat Kampung Batuah, akan mengambil langkah-langkah hukum yang tepat dan terukur, guna melindungi hak-hak rakyat Kampung Batuah, pungkasnya.