Reporter: Misbad l Editor: DR MDQ
Pasca surat teguran ketiga dilayangkan Satpol PP Kota Banjarmasin kepada warga Kampung Batuah, LBH Ansor Kalsel yang menjadi Kuasa Hukum warga Kampung Batuah langsung merespon.
Banjarmasin, Banuaterkini.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kalsel, hari ini Kamis (09/06/2022) mengirimkan tanggapan terhadap surat teguran 1, 2 dan 3 yang dilayangkan Satpol PP Kota Banjarmasin.
"Surat ini merupakan tanggapan terhadap teguran 1, 2 dan 3 yang dikirimkan Satpol PP kemarin kepada warga Kampung Batuah," ujar Ketua LBH Ansor Kalsel, Syaban Husin Mubarak kepada Banuaterkini.com, Kamis (09/06/2022).
Dikatakannya, surat tersebut perlu disampaikan karena warga sudah semakin gusar, karena merasa akan segera ada penggusuran. Sebab, pada teguran terakhir ada kalimat yang membuat warga semakin was-was, ujarnya.
"Pada teguran ketiga kan disebutkan kalau warga tidak membongkar bangunan atau sejenisnya, maka Satpol PP atasnama Pemko Banjarmasin akan melakukan penertiban. Nah, kalimat itu dimaknai warga sebagai proses penggusuran paksa," terang Syaban.
Padahal, sejak awal bahkan dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Polresta Banjarmasin, pihaknya atasnama warga sudah menyampaikan permintaan agar Pemko Banjarmasin menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di PTUN. Apalagi kata Syaban, sekarang warga sudah mengajukan gugatan class action melalui PN Banjarmasin, harusnya Pemko Banjarmasin bisa menahan diri, dan tidak membuat warga semakin resah.
"Ini kan ada kesan Pemko Banjarmasin memaksanakan kehendak, wajar sekali warga resah," imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris LBH Ansor Kalsel, Yusuf Ramadhan, di tempat yang sama, mengutip Pasal 3 ayat (1) UUD RI Tahun 1945 menyebutkan bahwa "Negara Indonesia adalah Negara Hukum", oleh karenanya, kata dia, Pemko Banjarmasin bertindak berdasarkan hukum.
"Warga sudah menggunakan hak mereka menempuh jalur hukum, memgapa Pemko Banjarmasin justru seolah bertindak sebaliknya," tukasnya.
Disebutkannya, jika Pemko Banjarmasin memahami aspirasi masyarakat Kampung Batuah, dan gugatan hukum yang mereka gunakan, harusnya memberi contoh dengan mentaati hukum.
"Jadi, surat teguran itu sungguh sikap yang tidak bijak, di tengah keresahan warga yang semakin memuncak," imbuh Yusuf.
Diketahui, Satpol PP Kota Banjarmasin, secara berturut-turut sudah mengirimkan 3 kali surat teguran, terakhir salinan surat teguran ketiga dibagikan petugas kepada warga Kampung Batuah, Rabu (08/06/22) kemarin siang.
Dalam surat tanggapan 3 halaman tersebut bernomor 012/PW-LBH ANsor-XIV/VI/2022 tertanggal 9 Juni 2022, yang disampaikan LBH Ansor Kalsel, meminta Pemko Banjarmasin melalui Satpol PP menghormati proses hukum yang berjalan atau setidaknya memberikan solusi yang memenuhi rasa keadilan rakyat dan warga Kampung Batuah.
Pantauan dari surat yang Banuaterkini.com terima, Surat LBH Ansor Kalsel tersebut juga menembuskan surat tersebut kepada para pemangku kebijakan di tingkat Nasional, Provinsi Kalsel dan Kota Banjarmamasin, seperti kepada Presiden Joko Widodo, Wapres, Komisi Yudisial RI, Kapolri, KPK RI, Kementerian Perdagangan RI, Komnas HAM, Kepala Badan Pengawasan MA, Gubernur Kalsel, DPRD Kalsel, Kapolda, Komandan Korem 101 Antasari, Walikota Banjarmasin sendiri, DPRD Kota Banjarmasin dan dinas terkait, serta Inspektorat Kota Banjarmasin.
"Walau bagaimanapun warga Kampung Batuah, adalah rakyat Kota Banjarmasin yang seyogyanya wajib diayomi oleh Pemko Banjarmasin," jelas Ketua LBH Ansor Kalsel.
Kami, tambah Syaban lagi, selaku kuasa hukum rakyat Kampung Batuah, akan mengambil langkah-langkah hukum yang tepat dan terukur, guna melindungi hak-hak rakyat Kampung Batuah, pungkasnya.