RANS303 INDOSEVEN RANS303

Pinjol Makin Meresahkan, Ini Cara Mengenali Pinjol Legal dan Ilegal

Redaksi - Senin, 16 Mei 2022 | 02:48 WIB

Post View : 5


Cara mengenal pinjol ilegal (Dok. indonesiabaik.id)

Editor: Ariel S/M/DQ

Banyak orang yang bermasalah dengan pi jaman online (pinjol) karena tak bisa mengenali mana yang legal san mana yang ilegal. 

Jakarta, Banuaterkini.com – Keberadaan pinjaman online (pinjol) banyak dikeluhkan masyarakat. Gara-gara banyak yang terjerat pinjaman dari aplikasi pinjol ilegal. Oleh sebab itu, OJK berpesan agar masyarakat berhati-hati dan melakukan pengecekan dengan teliti terhadap legalitas pinjol.

Irham (28 tahun), seorang karyawan sebuah rumah makan di Depok, mengaku kaget sewaktu hendak membayar tagihan pinjolnya. Menurutnya, dia hanya meminjam senilai Rp1,2 juta, tetapi diaplikasi harus membayar lebih dari Rp 3jt. Sejak awal dirinya mengaku sudah merasa aneh, dengan sistem yang diterapkan pinjol tersebut. Dia mengajukan pinjaman dan disetujui sebesar 1,2 juta, tetapi yang diterimanya hanya sekitar 700 ribuan, tetapi karena memang lagi membutuhkan uang untuk bayar kontrakan dia terima saja, dan tidak sempat mengecek apakah pinjol itu legal atau ilegal.

Kejadian yang dialami Irham sebenarnya banyak dialami para peminjam lainnya. Rata-rata yang banyak dikeluhkan adalah kesulitan melakukan pembayaran, pinjaman yang membengkat berkali lipat tanpa penjelasan, dan potongan yang tidak rasional.

Keberadaan pinjol ilegal banyak beredar. Padahal jelas, pinjol ilegal ini meresahkan dan merugikan masyarakat. Untuk itu, masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati dalam memilih layanan peminjaman daring.

Dikutip dari laman ojk.go.id, dijelaskan beberapa cara cek pinjol ilegal yang bisa dilakukan. Bisa melalui WhatsApp dan situs OJK. Untuk memastikan pinjol itu ilegal atau tidak, berikut cara mudahnya, yaitu bisa melalui penelusuran di website OJK melalui www.ojk.go.id atau klik link bit.ly/daftarfintechlendingOJK, atau dapat pula dengan menghubungi kontak OJK 157. Melalui WhatsApp di nomor 081157157157, atau telepon di 157 dan bisa juga melalui email ke konsumen@ojk.go.id.

Sebagai informasi, hingga Mei 2022, ada 102 pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK. Mereka sudah memenuhi sejumlah syarat untuk mendapatkan izin. Mulai dari permodalan hingga proses menjalankan bisnis yang baik dan benar.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev