Samsat Banjarmasin Bikin Terobosan untuk Tingkatkan Kualitas Layanan WP

Banuaterkini.com - Selasa, 28 Februari 2023 | 08:34 WIB

Post View : 44

Laporan: Misbad l Editor: Ghazali Rahman

Kantor Samsat Banjarmasin II bertekad untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada para wajib pajak (WP) yang hendak membayat pajak kendaran bermotor miliknya.

Banjarmasin, Banuatrrkini.com - Peningkatan kualitas layanan tersebut salah satunya bertujuan untuk mempermudah WP membayar pajak kendaraan bermotor miliknya.

Dengan tekad dan prinsip agar para Wajib Pajak kendaraan bermotor mudah dalam membayar kewajibannya, berbagai layanan di Kantor Induk UPPD Samsat Banjarmasin Dua terus ditingkatkan kualitasnya.

Kepala Seksi (Kasi) PKB/BBNKB UPPD Samsat Banjarmasin Dua, Yuliansyah kepada RRI mengatakan, selain memberikan layanan kantor, juga ada layanan layanan drive thru, samsat samalam, samsat keliling hingga program jemputer yaitu mengambil dan mengantar ke alamat wajib pajak.

"Jadi Wajib Pajak itu begitu menghubungi Jemputer itu ada keterkaitan dengan pajak, akan selalu direspon pertanyaan-pertanyaan itu, karena ada khusus adminnya di sini, tapi khusus terkait dengan pajak. Tapi kalau kaitannya dengan STNK, kembali ke kaitannya dengan Polisi. Tapi tetap kami beri penjelasan. Namun fokus kami adalah memudahkan pelayanan pajak tahunan," ungkap Yuliansyah dikutip Banuaterkini.com, Senin (27/2/2023) siang.

Ditambahman Yuliansyah, setiap WP yang datang ke kantor induk jua, mereka akan ditanya terlebih dahulu mengenai layanan yang diperlukan serta biayanya dan juga data yang masuk juga dipastikan tidak kosong. 

"Jadi sebelum masuk di loket depan, Wajib Pajak sudah tahu jumlah duitnya, karena kami sampaikan jumlah pajaknya sekian. Jadi Wajib Pajak itu mau bayar pajak, sudah tahu jumlah duitnya tadi. Kalau seandainya ada datanya kosong, belum sempat tiba di antrian, petugas kami cepat memastikan datanya," kata Yuliansyah menambahkan.

Semua kemudahan yang diberikan tersebut, imbuh Yuliansyah, agar tidak ada lagi keluhan kesulitan dalam kewajiban wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotornya. (juns)

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev