Bank Kalsel kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan prinsip integritas dan tata kelola perusahaan yang baik. Salah satu bentuk nyata dari komitmen ini adalah larangan tegas terhadap seluruh bentuk gratifikasi kepada jajaran internal bank, termasuk Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh pegawai.
Banuaterkini.com, BANJARMASIN - Melalui pengumuman resmi, Bank Kalsel meminta seluruh nasabah, debitur, mitra kerja, serta stakeholders lainnya untuk tidak memberikan hadiah, parsel, hampers, atau bentuk pemberian lainnya—baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Bank Kalsel sangat menjunjung tinggi nilai integritas. Kami mengimbau seluruh pihak untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun," tulis manajemen dalam pernyataan resminya.
Aturan ini berlaku sepanjang waktu, tak hanya saat momen perayaan seperti Idulfitri.
Larangan ini juga mencakup tindakan memberi maupun menerima hadiah yang berpotensi mempengaruhi objektivitas dan profesionalitas insan Bank Kalsel.
Jika masyarakat menemukan indikasi pelanggaran, Bank Kalsel membuka jalur pelaporan melalui Satgas Anti Fraud atau Unit Pengendalian Gratifikasi.
Laporan bisa disampaikan lewat WhatsApp ke nomor 0811 50 222 77 atau email ke: pengendalilangratifikasi@bankkalsel.co.id atau dapat pula melalui email antikecurangan@bankkalsel.co.id
Dengan langkah ini, Bank Kalsel berharap terciptanya lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik koruptif yang merugikan.