Diduga tak sesuai dengan ketentuan, sebanyak 4.482 barang elektronik impor ilegal ditertibkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan pada Kamis (06/06/2024).
Banuaterkini.com, SERANG - Seluruh barang elektronik tersebut diduga tidak sesuai ketentuan Registrasi Keamanan, Keselamatan dan Lingkungan Hidup (K3L), tidak memiliki Buku Manual dan Kartu Garansi (MKG), Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
“Hari ini kita temui 4.282 unit terdiri dari 9 jenis barang elektronik dengan jumlah Rp6,7 miliar. Itu nominal beli, jika nominal jual bisa lebih besar lagi,” kata Menteri Perdagangan saat memimpin Ekspos Barang Hasil Pengawasan di Gudang PT Global Intitama, Serang, Banten pada Kamis (06/06/2024).
Seperti dikutip dari infopublik.id, Zulhas mengungkap bahwa barang-barang elektronik yang diamankan seperti pengeras suara (speaker), pengering rambut (hair dryer), alat pijat elektrik dan lainnya.
Barang-barang tersebut diimpor dari Tiongkok dan dijual bebas di masyarakat dengan harga yang lebih murah namun kualitasnya rendah.
Barang-barang yang disita kemudian akan dimusnahkan karena melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
Zulhas juga berpesan kepada para pedagang untuk tidak main-main dengan perizinan, dan diminta untuk memenuhi semua aturan yang berlaku sehingga menciptakan lingkungan yang baik.
“Jangan main-main. Berdagang silahkan, namun memenuhi aturan. Semua aturan seperti pajak dan lain-lain silahkan dipenuhi,” tambah Zulkifli Hasan, dikutip Banuaterkini.com, Jumat (07/06/2024).
Penertiban sendiri dilakukan atas kerja sama antara Kemendag, Badan Resort dan Kriminal (Bareskrim) Polisi Republik Indonesia (Polri), Polisi Daerah (Polda) Banten, Pemerintah Provinsi Banten dan juga pihak-pihak lainnya.