Apartemen Mewah Milik Mardani Digeledah KPK, Mardani Ajukan Pra-Peradilan

Banuaterkini.com - Rabu, 29 Juni 2022 | 08:20 WIB

Post View : 10

Politisi PDI Perjuangan, Ketum BPP HIPMI dan Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming. Foto: Istimewa/DQ.

Editor: Ghazali Rahman l Editor: DR MDQ 

Isu mengenai penetapan status tersangka Maming H Maming yang sebelumnya diketahui dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), makin jelas setelah KPK melakukan penggeledahan terhadap apartemen milik mantan Bupati Tanah Bumbu itu. 

Jakarta, Banuaterkini.com - Penggeledahan apartemen milik Ketua Badan Pengurus Himpunan Pengusaha Muda (BP HIPMI) itu, diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri.

"Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan dimaksud," ujar Ali Fikri di Jakarta, Selasa (28/06/22).

Seperti diketahui, sebelumnya Mardani H Maming bersama sang adiknya Rois Sunandar dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022.

KPK melakukan penggeledahan Pentahouse Apartemen Kempinsky milik Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming yang berlokasi di Jakarta Pusat

Penggeledahan tersebut diduga dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani merupakan bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Ajuka Pra-Peradilan

Mardani H Maming sendiri telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. KPK menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan Mardani tersebut.

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev