Bawa 2,82 Gram Sabu, Warga Kintap Ditangkap di Satui

Banuaterkini.com - Senin, 24 Oktober 2022 | 17:35 WIB

Post View : 91

Laporan: Muaz  l Editor: DR MDQ

Petugas kepolisian unit reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pria yang diduga memiliki narkoba jenis sabu.

Batulicin, Banuaterkini.com - Tersangka adalah MN (27) adalah warga Desa Sungai Cuka Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut. MN diamankan polisi pada Kamis (20/10/2022) di Jalan Proviinsi Km 167 RT 06 desa sinar bulan di depan SDN 02 Desa Sinar bulan Kecamatan Satui Kabupeten Tanah Bumbu.

Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Ibrahim Made Rasa, mengatakan, Penangkapan MN berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa dilokasi tersebut diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya petugas mendatangi lokasi kejadian yang di pimpin Kanit reskrim Satui dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Saat diamankan petugas menemukan 1 (satu) paket narkotika, jenis sabu seberat 2.82 Gram yang dilapisi 1 (satu) buah bungkus makanan ringan bekas,” ujar Made, senin (24/10/2022).

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seberat 2.82 gram dan 1 hp warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 114 Ayat ( 1 ) jo Pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev