Beben Ditangkap Usai Bobol Konter dan Curi Motor

Redaksi - Kamis, 8 Mei 2025 | 19:13 WIB

Post View : 0

BI alias Beben (35) yang diduga yang terlibat dalam dua aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di Kabupaten Bangka. (BANUATERKINI/Humas Polda Bangka Belitung)

Tim Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus seorang pria berinisial BI alias Beben (35), warga Kelurahan Jerambah Gantung, Pangkalpinang, yang terlibat dalam dua aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di Kabupaten Bangka.

Banuaterkini.com, PANGKALPINANG – Penangkapan terhadap Beben dilakukan di kediamannya pada Minggu (04/05/2025) malam, sekitar pukul 22.30 WIB.

Peristiwa penangkatan tersebut dikonfirmasi Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, dalam keterangan pers pada Rabu (07/05/25).

“Ya, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Kelurahan Jerambah Gantung Pangkalpinang pada Minggu 4 Mei 2025 sekitar jam 22.30 WIB,” ujar Kombes Fauzan.

Penangkapan Beben merupakan hasil dari penyelidikan laporan masyarakat atas kasus pencurian di Desa Riau, Kabupaten Bangka, yang terjadi pada Januari 2025.

Dalam kejadian tersebut, pelaku merusak pintu belakang sebuah konter handphone dan berhasil menggasak lima unit ponsel, berbagai merek rokok, serta uang tunai sebesar Rp300.000.

Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp5 juta.

“Di TKP pertama ini, aksi pelaku sempat terekam CCTV konter. Modusnya, pelaku berkeliling perkampungan menggunakan sepeda motor. Setelah merasa situasi aman, pelaku membobol pintu belakang konter dengan alat yang ditemukan di sekitar lokasi,” jelas Fauzan.

Tak hanya itu, pada Maret lalu, Beben kembali beraksi di Desa Deniang, Kabupaten Bangka. Ia mencuri satu unit sepeda motor yang terparkir di teras rumah korban. Pelaku dengan mudah membawa kabur motor tersebut setelah melihat kunci kontak masih tergantung di kendaraan.

“Setelah mendapatkan keterangan para korban dan bukti rekaman CCTV, pelaku akhirnya berhasil diringkus di rumahnya dan kami mengamankan sejumlah barang bukti dari tangannya,” lanjut Fauzan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap tindak kejahatan, terutama dengan tidak memberikan peluang atau celah kepada pelaku kriminal.

“Kami selalu mengingatkan bahwa kejahatan timbul bukan hanya karena adanya niat dari pelaku, tetapi juga karena ada kesempatan,” tegas Kabid Humas.

Saat ini, Beben telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman

Halaman:
Baca Juga :  KPK Tetapkan Sekjen DPR dan Enam Lainnya Tersangka Korupsi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev