Bendahara DAMP Ditangkap, Diduga Korupsi 2,2 Miliar

Banuaterkini.com - Rabu, 26 Oktober 2022 | 08:57 WIB

Post View : 267

KI oknum bendahara ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu (Tanbu) karena diduga melakukan korupsi uang lembaga mencapai 2,2 miliar, Selasa (25/10/2022).

Laporan: Muaz l  Editor: DR MDQ

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar jumpa Pers terkait penetapan tersangka kasus korupsi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM).

Batulicin, Banuaterkini.com - Dalam jumpa pers tersebut disampaikan diduga telah terjadi penyalahgunaan keuangan Perkumpulan pengelolaan kegiatan Bintang Mandiri Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Kecamatan Karang Bintang tahun 2018 - 2021.

Menurut Kasi Intel Kajari Tanbu, Risky Purbo Nugroho, didampingi Plt Kasi Pidsus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Nomor : PRINT – 02 / O.3.21 / Fd.1 / 08 / 2022, tanggal 22 Agustus 2022, Tim Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan DAPM oleh Perkumpulan Pengelolaan Kegiatan Bintang Mandiri UPK Kecamatan Karang Bintang TAHUN 2018 - 2021.

"Berdasarkan alat bukti yang sah, mengerucut saudari berinisial KI sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT – 03 / O.3.21 / Fd.1 / 10 / 2022, tanggal 25 Oktober 2022," kata Kasi Intel Kajari Tanbu, Risky Purbo Nugroho dikuitp Banuaterkini.com, Selasa (25/10/2022). 

Jumpa pers Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (25/10/2022).

Ditambahkan Risky, berdasarkan ketentuan Pasal 20 KUHAP dilakukan penahanan di Rutan Polres Tanah Bumbu selama 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 03 / O.3.21 / Fd.1 / 10 / 2022, tanggal 25 Oktober 2022.

Dijelaskan Risky pada bulan Maret tahun 2018 sampai Juni 2021 lalu, bertempat di Kantor Perkumpulan Pengelolaan Kegiatan Bintang Mandiri pada kegiatan DAPM Kecamatan Karang Bintang yang terletak di Desa Karang Bintang, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, KI selaku Bendahara UPK DAPM Bintang Mandiri telah melakukan kegiatan mengambil dana nasabah Simpan Pinjam Perempuan dari beberapa Kelompok Simpan Pinjam Perempuan.

Pelaku diduga telah memanipulasi data proposal Simpan Pinjam Perempuan alias proposal fiktif dengan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan Perkumpulan Pengelolaan Kegiatan Bintang Mandiri pada kegiatan DAMP Kecamatan Karang Bintang.

Seiring berjalannya kegiatan perguliran dana DAPM sejak Maret 2018 sampai dengan April 2020, KI menyalahgunakan DAPM dengan cara yang seharusnya pencairan dana DAPM diserahkan kepada Kelompok SPP selaku penerima manfaat program simpan pinjam yang berhak menerima, namun KI tidak menyerahkan pencairan dana DAPM kepada beberapa Kelompok SPP Binaan yang bersangkutan.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev