Berkas Kades Baru Gelang yang Diduga Korupsi Dana Desa Dilimpahkan ke Kejaksaan

Banuaterkini.com - Kamis, 10 November 2022 | 04:51 WIB

Post View : 106

Unit Tipidkor Polres Tanah Bumbu menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi oknum Kades Baru Gelang kepada JPU Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Rabu (09/11/2022).

Laporan: Muaz l Editor: DR MDQ

Berkas oknum Kepala Desa (Kades) Baru Gelang, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu berinisial AM yang diduga melakukan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2016, dilimpahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu pada Rabu (09/11/2022).

Batulicin, Banuaterkini.com - Selain melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi, unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu juga mengirimkan Tersangka AM berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP HI. Made Rasa mengatakan, tersangka AM diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 terkait pembangunan jalan di RT 02 Desa Barugelang, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.

"Tersangka merupakan oknum Kepala Desa Baru Gelang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa Tahun Anggaran 2016," terang Made Rasa dalam keterangan pers yang diterima Banuaterkini.com, Rabu (09/11/2022).

Dikatakan Made, nilai kerugian negara yang ditaksir berdasarkan perhitungan ahli dari Inspektorat Tanbu adalah sebesar Rp. 215.568.158.

"Berkas perkara sudah kami serahkah kepada JPU yang menangani perkaranya atau yang menerima berkas perkaranya, yaitu Kasi Pidsus Yopi SH dan Hanindya SH," pungkasnya.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev