Bicara di Podcast KATA, Kajari Tapin Adi Fakhruddin Jelaskan Soal Restorative Justice

Banuaterkini.com - Jumat, 3 Februari 2023 | 10:05 WIB

Post View : 28

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapin, Adi Fakhruddin, saat jadi nara sumber di Podcas Kabar Tapin (KATA), Kamis (02/02/2023). Foto: Agus Indrajaya.

Laporan: Agus Indrajaya l Editor: Ghazali Rahman

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapin Adi Fakhruddin diundang untuk mengisi Podcast Kabar Tapin (KATA) yang disebut oleh komunitas berbagai media di Kabupaten Tapin

Rantau, Banuaterkini.com - Kehadiran orang nomor satu di jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin di markas KATA Jl Brigjend H Hasan Basry banyak membahas soal Restorative Justice (RJ).

Menurut Adi F

akhrudin, RJ merupakan salah satu skema untuk penyelesaian peristiwa pidana yang terjadi di Indonesia. RJ sudah sejak lama ada dan dituangkan dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.

Dikatakannya, RJ diberikan hanya satu kali kepada pelaku. Namun ada ketentuan aturan yang mengatur pemberian RJ, di antaranya tindak pidana dilakukan ringan dengan kerugian yang ringan dan pelaku baru satu kali melakukan tindak pidana.

"Keadilan restoratif atau RJ ini diberikan untuk menstabilkan kondisi di masyarakat. Pelaku juga memberikan kepastian kepada korban untuk mengembalikan kerugian," kata Adi, dikutip Banuaterkini.com, Jumat (03/02/2023).

Melalui skema keadilan restoratif ini, kata Adi, sapaan akrabnya, dapat memberi efek yang baik bukan hanya bagi pelaku tapi juga kepada masyarakat.

Dia menyebut, adanya balai atau kampung perdamaian Rumah RJ (Wadah Baparbaik) yang dibentuk di tengah masyarakat dapat bermanfaat dan dijaga dengan baik untuk menyelesaikan permasalahan ringan.

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev