Seorang buruh harian lepas berinisial AC (46) diamankan Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) setelah kedapatan membawa paket narkotika jenis ganja di Jalan Raya Tiga Gajah, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Banuaterkini.com, BATURAJA - Pelaku yang diketahui bernama Alex Candra bin Hasan Basri (alm), warga Kelurahan Kemalaraja, ditangkap setelah aparat menerima laporan dari masyarakat soal aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus kertas nasi warna coklat yang berisi daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja seberat bruto 31,34 gram,” ujar Kasat Narkoba Polres OKU melalui keterangan tertulis, Sabtu (13/04/2025).
Selain ganja, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z-Cw, satu unit handphone Vivo Y03, satu celana panjang abu-abu merk Goblen, satu kantong kasa putih, serta uang tunai sebesar Rp30.000.
Pelaku saat ini ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkotika dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres OKU menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami akan meningkatkan kinerja dan profesionalisme demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di OKU,” pungkasnya. (Herson)