
Dua warga Jambi, Syarifah Safridayanti dan Said Saifuddin, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Jambi usai dilimpahkan dari Polda Jambi, Jumat (31/10/2025). Keduanya diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional dengan nilai transaksi mencapai Rp1,4 miliar.
Banuaterkini.com, JAMBI - Kepala Seksi Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jambi, Mayasari, menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan penghubung keuangan dari seorang pelaku bernama Anton yang kini sedang disidangkan di PN Jambi.
Anton diduga memiliki jaringan langsung dengan pemasok narkotika dari Malaysia.
“Peran kedua tersangka ini penting dalam transaksi keuangan jaringan tersebut. Mereka membuka dua rekening di BRI dan BCA untuk menampung uang hasil penjualan narkoba,” kata Mayasari, seperti dikutip dari Kompas.com.
Selama periode April hingga Juni 2025, dana senilai Rp1,443 miliar tercatat keluar masuk ke dua rekening tersebut.
Uang itu kemudian digunakan untuk mengaburkan jejak keuangan hasil kejahatan narkotika.
Barang bukti yang kini diamankan meliputi dua buku tabungan, dua kartu ATM, dan dua unit ponsel. Uang senilai Rp1,4 miliar telah dititipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi untuk kepentingan proses hukum.
“Kami menahan keduanya selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Jambi. Setelah berkas lengkap, perkara ini akan segera kami limpahkan ke pengadilan,” ujar Mayasari menegaskan.
Selain dua tersangka tersebut, satu pelaku lain bernama Said Faisal masih diburu aparat dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Kejaksaan berjanji akan menelusuri keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan ini.
Kasus ini menambah panjang daftar kejahatan narkotika di wilayah Jambi yang kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.