Dugaan Korupsi 1,2 Triliun PT Waskita Beton Precast, Kejagung Naikan Statusnya ke Tahap Penyidikan

Banuaterkini.com - Rabu, 1 Juni 2022 | 01:47 WIB

Post View : 0


PT Waskita Beton Precast terseret kasus dugaan penyimpangan dan/atau penyelewengan yang merugikan negara 1,2 triliun. Ft. cnbc.

Editor: Indra SN/M/DQ 

Hingga Senin (30/05/22), Tim Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 17 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam penggunaan Dana  PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020.

Jakarta, Banuaterkini.com – Kejaksaan Agung menaikkan status dugaan korupsi yang melibatkan berbagai pihak tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-24/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022, maka kasus tersebut naik ke tahap penyikan” beber Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Selasa (31/05/22) di Jakarta.

Dijelaskan Wedana, bahwa dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh PT. Waskita Beton Precast, Tbk terdapat dugaan penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yakni, pada proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM), dan pada pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT. Semutama.

Selain itu, juga PT Waskita Precast diduga melakukan penyimpangan pada pengadaan batu split dengan penyedia PT. Misi Mulia Metrical (PT. MMM), pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT. Mitra Usaha Rakyat (PT. MUR) dan pada transaksi jual beli tanah plant Bojanegara, Serang.

Menindaklanjut hal itu, Tim Jaksa Penyidik juga sudah melakukan penggeladahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-106/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 18 Mei 2022, berlokasi di 3 (tiga) lokasi, yaitu di Kantor Pusat PT. Waskita Beton Precast, Tbk (pada Rabu 18 Mei 2022), di Plant Karawang di Karawang (pada Kamis 19 Mei 2022) dan di Plant Bojonegara di Serang (pada Kamis 19 Mei 2022).

Berdasarkan hasil penggeledahan tersebut, Tim Jaksa Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-104/F.2/Fd.2/05/2022 Tanggal 17 Mei 2022. (K.3.3.1)

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev