Fauzan Ramon Minta Oknum Pegawai PN Kotabaru yang Arogan Ditindak

Banuaterkini.com - Sabtu, 24 Desember 2022 | 10:41 WIB

Post View : 249

Pengacara senior Dr Fauzan Ramon SH MH, dalam sebuah acara belum lama tadi. Foto: Properti Banuaterkini/Diq.

Laporan: Tim Redaksi

Pengacara senior, Fauzan Ramon, mengaku kecewa dan menyayangkan sikap tak bersahabat oknum pegawai Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru yang dialaminya. Oleh sebab itu, dia mengusulkan pegawai bersangkutan segera ditindak.

Banjarmasin, Banuaterkini.com - Dr Fauzan Ramon yang dijuluki Hotman Paris-nya Kalsel itu menceritakan kronologi peristiwa yang dialaminya itu terjadi pada Kamis (22/12/2022), saat dirinya hendak meminta akta banding berkaitan dengan kasus yang sedang ditanganinya.

"Saat itu, saya bermaksud meminta akta banding terkait kasus klien saya. Saya pun menemui AS mewakili Panitera PN Kotabaru," kata Dr Fauzan Ramon, dalam keterangannya melalui saluran telepon pribadinya kepada Banuaterkini.com, Sabtu (24/12/2022). 

Sayangnya, ujar Fauzan, oknum pegawai PN bernama AS itu justru mempertanyakan surat kuasa yang dimilikinya. Sebab, oknum tersebut menyatakan surat kuasanya sudah tidak berlaku. Padahal menurut Fauzan itu tidak perlu. Fauzan pun menanyakan dasar hukum mengapa dia harus memegang surat kuasa baru dari kliennya kepada AS.

"Kalau membuat surat kuasa baru, saya harus balik ke Banjarmasin. Saya tanyakan apa dasar hukumnya? Apakah ada perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)?," tanya Fauzan kepada AS.

Gedung Pengadilan Negeri Kotabaru.

Saat itu, tutur Fauzan, AS hanya menunjukkan SEMA Tahun 2007.  Padahal, menurut dia, yang ia tanyakan adalah apakah ada peraturan atau SEMA terbaru yang mengatur soal pembaruan surat kuasa kepada Kuasa Hukum.

"Padahal yang saya sudah tanyakan apakah ada Putusan Mahkamah Agung tahun 2022?" ujar Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Banjarmasin ini.

Dikatakan Fauzan, setahu dirinya satu surat kuasa sebelumnya yang sudah ia miliki itu berlaku untuk penyidikan di kepolisian, kejaksaan, pengadilan, bahkan banding hingga kasasi di MA. 

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev