Laporan: Aidil S l Editor: DR MDQ
Pengacara senior Fauzan Ramon meminta pihak kepolisian melalui Unit Tipikor Polres Kotabaru transparan dalam mengusut dugaan penggelapan dana desa hasil penjualan tanah desa yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Banjarsari, Kecamatan Sampanahan, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Kotabaru, Banuaterkini.com - Pernyataan keras itu disampaikan Fauzan Ramon selaku penasehat hukum warga Banjarsari saat mendampingi warga Banjarsari melakukan konfirmasi terkait laporan dugaan tindak pidana penggelapan Dana Desa hasil penjualan tanah aset Desa Banjarasari.
"Saya meminta kepada pihak Polres Kotabaru transparan dalam mengusut dan menangani dugaan penggelapan Dana Desa Banjarsari yang dilakukan oleh mantan Kades yang berasal dari hasil penjualan tanah aset Desa Banjarsari," ujar Fauzan Ramon saat ditemui jurnalis Banuaterkini.com usai mendampingi warga Banjarsari mendatangi Unit Tipikor Polres Kotabaru, Senin (3/10/2022).
Menurut Fauzan, sebagai penasehat hukum warga yang diminta mendampingi warga melaporkan mantan Kadesnya yang diduga melakukan penggelapan dana hasil penjualan tanah desa, dirinya sangat berharap ada perkembangan penanganan kasus tersebut secara transparan.
Sebab, kata Fauzan, warga prihatin dana hasil penjualan tanah yang merupakan aset Desa Banjarsari tak pernah ada laporan penggunaannya.
"Apalagi, tanah yang dijual mantan Kades adalah tanah yang dianggap sebagai daerah resapan air yang diperuntukkan untuk menjaga lingkungan dan sumber air bagi masyarakat desa," ujar Fauzan.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Banjarsari, Suheru Nasir, mengaku laporan warga terkait dugaan tindak pidana penggelapan dana desa oleh mantan Kades Banjarsari saat itu, Sarno, sudah lama disampaikan ke Polres Kotabaru pada tanggal 20 Juni lalu, tapi hingga kini belum ada penjelasan resmi bagaimana penanganan kasus yang mereka laporkan itu.
"Kami berharap laporan kami segera ditingaklanjuti," ujar Nasir singkat.
Menurut dia, warga sangat berharap ada sanksi dan penindakan tegas terhadap terduga pelaku penggelapan dana desa banjarsari sebagaimana mereka adukan.
Sebab, kata dia, dana hasil penjualan tanah desa itu dikuasai oleh mantan Kades Banjarsari tanpa pertanggung-jawaban yang jelas.
"Kami hanya meminta keadilan dari kepolisian, agar pelaku penggelapan dana desa diberi sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," pungkas Nasir.