Gugat PSU Banjarbaru, Ketua LPRI Kalsel Jadi Tersangka

Redaksi - Selasa, 13 Mei 2025 | 06:21 WIB

Post View : 625

ILUSTRASI: Ketua LPRI Kalsel, Syarifah Hayana, didampingi tim hukum usai menerima surat pemanggilan dari Polres Banjarbaru, menjelang sidang sengketa PSU di MK pada Kamis (15/05/2025) mendatang. (BANUATERKINI @2025)

Syarifah Hayana, Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Banjarbaru.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Penetapan ini dilakukan hanya tiga hari sebelum sidang penting gugatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), memicu dugaan publik soal aroma kriminalisasi terhadap pemantau pemilu yang menggugat hasil pemilihan.

Penetapan status tersangka dituangkan dalam surat resmi yang dikeluarkan pada Senin, 12 Mei 2025, bertepatan dengan Hari Raya Waisak, hari libur nasional, dan memunculkan tanda tanya bagi kalangan pemerhati hukum serta demokrasi.

Syarifah dijadwalkan untuk memenuhi panggilan penyidik Polres Banjarbaru pada Rabu, 14 Mei 2025, hanya sehari sebelum sidang di MK yang dijadwalkan Kamis, 15 Mei 2025.

Tindak Lanjut Laporan Bawaslu

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono, membenarkan penetapan tersangka terhadap Syarifah Hayana sebagai tindak lanjut dari laporan Bawaslu Kota Banjarbaru.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran oleh LPRI Kalsel dalam aktivitas pemantauan saat PSU.

“Iya betul, sudah ditetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono, seperti dikutip dari apakabar.co.id, Senin malam (12/05/2025).

Penetapan ini mengacu pada Pasal 128 UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, yang mengatur pidana bagi pemantau pemilu yang tidak memenuhi syarat.

Sanksi yang mengancam adalah pidana penjara selama 3 hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp76 juta.

Meskipun belum dilakukan penahanan, pemanggilan untuk pemeriksaan telah dilayangkan kepada Syarifah.

Konteks Sengketa PSU

LPRI Kalsel bersama Prof. Udiansyah, merupakan pihak yang menggugat hasil PSU Pilkada Banjarbaru ke MK.

Gugatan tersebut menuding adanya praktik politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh pasangan calon pemenang, Erna Lisa Halaby-Wartono.

Mereka menilai PSU tidak dilakukan secara jujur dan adil.

Gugatan ini muncul setelah MK sebelumnya memutuskan agar PSU digelar kembali karena ditemukan pelanggaran berat pada pemilu sebelumnya.

Sebelumnya, MK menyebutkan argumentasi hukum empat pelanggaran utama, yang menjadi alasan pelaksanaan PSU Kota Banjarbaru, termasuk pencantuman pasangan calon yang sudah didiskualifikasi dan absennya kolom kosong dalam surat suara.

Dugaan Kriminalisasi Menguat

Penetapan Syarifah sebagai tersangka menjelang sidang MK menimbulkan kecurigaan adanya upaya kriminalisasi terhadap pihak yang menggugat hasil pemilu.

Denny Indrayana, anggota tim hukum Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar), menyebut langkah ini sebagai "tekanan psikologis" terhadap pemantau independen yang justru sedang menjalankan fungsi kontrol dalam proses demokrasi.

“Kami tetap fokus pada substansi gugatan. Penetapan tersangka ini tidak menyurutkan langkah kami. Justru menjadi indikasi bahwa ada sesuatu yang sedang coba ditutup-tutupi,” ujar Denny.

Momentum yang Sarat Makna

Bila dicermati dari urutan waktu kejadian, proses penetapan tersangka terhadap Ketua LPRI Kalsel, Syarifah Hayana, berlangsung dalam rentang waktu yang sangat krusial dan mengundang pertanyaan publik atas motif di baliknya.

Penetapan status tersangka dilakukan pada hari libur nasional, pada Senin 12 Mei 2025 saat Libur Nasional Perayaan Hari Raya Waisak.

Pada umumnya, aktivitas administrasi dan pelayanan publik di institusi negara, termasuk kepolisian, tidak berlangsung pada hari besar keagamaan nasional.

Fakta bahwa surat penetapan tersangka dikeluarkan pada tanggal merah memunculkan asumsi adanya percepatan proses hukum yang tidak lazim.

Hal ini membuka ruang spekulasi bahwa penetapan tersebut dilakukan dalam kondisi terburu-buru atau demi mengejar agenda tertentu yang berkaitan dengan proses hukum lainnya.

Dua hari setelah penetapan, yaitu pada hari Rabu 14 Mei 2025, Syarifah Hayana dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Polres Banjarbaru.

Waktu ini terbilang sangat cepat jika dibandingkan dengan banyak proses penyelidikan lainnya, yang umumnya memakan waktu lebih lama sebelum masuk ke tahap pemanggilan resmi.

Terlebih, pemanggilan ini hanya berselang satu hari dari sidang Mahkamah Konstitusi yang akan membahas gugatan LPRI terkait dugaan pelanggaran serius dalam PSU Banjarbaru.

Efek psikologis dari status tersangka dan panggilan pemeriksaan menjelang sidang menjadi tak terhindarkan, bukan hanya terhadap Syarifah secara personal, tetapi juga terhadap persepsi publik tentang netralitas proses hukum.

Sidang gugatan PSU di Mahkamah Konstitusi dijadwalkan digelar pada Kamis 15 Mei 2025. Syarifah adalah salah satu pihak yang aktif dalam gugatan tersebut.

Dengan status hukum sebagai tersangka yang baru saja disematkan padanya, kredibilitas dan posisi tawar politik serta hukumnya bisa terdampak secara signifikan.

Momen ini menjadi sangat strategis, baik bagi pihak yang menggugat maupun yang tengah berkepentingan mempertahankan hasil PSU.

Oleh karena itu, tidak sedikit pengamat yang menilai bahwa waktu penetapan ini bukanlah kebetulan belaka, melainkan bisa dibaca sebagai bentuk tekanan terhadap penggugat agar kehilangan fokus atau bahkan melemahkan validitas gugatan mereka di hadapan hakim konstitusi.

Tiga hari beruntun yang saling berkaitan ini membentuk narasi yang kuat tentang kemungkinan adanya politisasi hukum, meskipun dugaan tersebut masih harus dibuktikan secara faktual dan obyektif.

Namun, dalam konteks demokrasi dan penegakan keadilan pemilu, persepsi publik terhadap netralitas lembaga penegak hukum tidak kalah penting dari aspek legal formal.

Maka dari itu, penting bagi semua pihak untuk menuntut transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap pihak-pihak yang menjalankan fungsi kontrol dalam proses pemilu.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman

Halaman:
Baca Juga :  Polri Pastikan Arus Mudik Nataru Lancar, Pemudik Diminta Tetap Waspada

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev