Kasus Penembakan Bos Rental, Terdakwa TNI Akui Beri Perintah

Redaksi - Rabu, 5 Maret 2025 | 08:31 WIB

Post View : 2

Sidang kelima kasus penembakan bos rental dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (03/03/2025). (BANUATERKINI/TEMPO/ANTARA/Siti Nurhaliza)

Sersan Satu Akbar Adli, terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, mengakui bahwa ia memberikan perintah kepada Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo untuk menembak.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Pengakuan itu disampaikan Akbar dalam persidangan di Pengadilan Militer, pada Senin (03/03/2025), mengungkap perannya dalam insiden yang terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025.

Dikutip dari Tempo.co, dalam persidangan, Orditur Militer mencecar Akbar dengan pertanyaan terkait perintah penembakan yang menyebabkan kematian Ilyas.

"Benar terdakwa memerintahkan terdakwa satu untuk menembak?" tanya Orditur. Akbar akhirnya mengakui, “Siap, kami teriak tembak.”

Senjata Dinas Berujung Tragedi

Akbar, yang merupakan ajudan salah satu pimpinan Komando Pasukan Katak (Kopaska), membawa senjata dinas jenis pistol Arex Zero 2 meskipun sedang cuti.

Ia mengaku menyerahkan senjata tersebut kepada Bambang saat hendak ke toilet, dengan pesan, "Kalau ada apa-apa, tembak saja."

Padahal, Bambang sebagai prajurit berpangkat lebih rendah tidak memiliki izin memegang senjata inventaris militer.

Sebelumnya, ketiga terdakwa—Akbar, Bambang, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan—bertemu dengan Ilyas dalam situasi tegang.

Ilyas dan kelompoknya berusaha merebut kembali mobil Honda Brio yang sebelumnya disewa dari rentalnya, tetapi berpindah tangan ke tiga anggota TNI tersebut tanpa dokumen lengkap.

Konflik bermula ketika mereka dicegat oleh kelompok Ilyas di Kecamatan Saketi, Pandeglang.

Akbar mengaku merasa terancam karena Ilyas dan beberapa orang lainnya mencoba merebut kunci mobil dan mencekiknya.

Mereka berhasil melarikan diri, tetapi kembali bertemu di Rest Area KM 45, di mana peristiwa penembakan terjadi.

Dakwaan Pembunuhan Berencana

Akibat kejadian ini, Akbar dan Bambang didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta subsider Pasal 338 KUHP.

Sementara itu, Rafsin didakwa dengan Pasal 480 KUHP terkait penadahan.

Dalam pembelaannya, Akbar mengklaim tidak mengetahui bahwa mobil yang mereka beli merupakan hasil kejahatan.

Namun, Orditur Militer meragukan keterangan itu karena harga mobil yang jauh di bawah pasar dan tidak disertai dokumen resmi.

Kasus ini terus bergulir di Pengadilan Militer dan menjadi sorotan publik, mengingat keterlibatan anggota aktif TNI dalam tindak kriminal serta penggunaan senjata dinas di luar tugas resmi.

Laporan: Ahmad Kusairi
Editor: Ghazali Rahman'

Halaman:
Baca Juga :  Laporannya Tak Ditindaklanjuti, Lanny Minta Menteri ATR Serius Tangani Mafia Tanah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev