Kejagung Segera Umumkan Perkembangan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs

Banuaterkini.com - Selasa, 30 Agustus 2022 | 06:44 WIB

Post View : 55

Sambo

Editor: Ghazali R/DR MDQ

Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengumumpkan perkembangan berkas penanganan berkas perkara tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo siang Cs. 

Jakarta, Banuaterkini.com - Sesuai Pasal 138 KUHAP pihak Kejagung memiliki waktu tujuh hari untuk mempelajari berkas penyidikan Polri tersebut, sudah lengkap atau belum. 

Jika ternyata belum lengkap, pihak kejaksaan akan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dan meminta melengkapi dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas.

Setelah penyidik melengkapi berkas perkara tersebut, kemudian kejaksaan menentukan apakah berkas perkara dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.

Selain berkas Sambo, Kejagung juga berjanji akan menyampaikan perkembangan berkas perkara tiga tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Nanti, pukul 14.00 WIB, saya update sama teman-teman media. Rencananya mau doorstop," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Senin (29/08/22) pagi.

Diketahui, tim penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kepada jaksa penuntut umum (JPU) Jumat (19/08/22). Keempat tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Bharada Richar Elizer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sebelumnya, Ketua Tim Khusus Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto mengatakan tim penyidik Bareskrim Mabes Polri bekerja maraton guna menuntaskan berkas perkara keempat tersangka supaya bisa dilimpahkan kepada JPU.

"Itulah yang dikerjakan. Oleh karena itu, penyidik dan Timsus ini bekerja maraton, terutama kepada empat tersangka, yaitu FS, KM, RR, dan RE, secara maksimal melengkapi pemberkasan perkaranya," kata Agung di Jakarta, Jumat, 26 Agustus 2022.

Seperti diberitakan Banuaterkini.com, pihak kepolisian sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Sambo. Tersangka kelima dalam kasus itu ialah istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi, yang telah menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya pada Jumat.

Pemeriksaan terhadap tersangka Putri dihentikan sementara karena alasan kesehatan dan dilanjutkan pada Rabu (31/08/22). Putri menjawab 80 pertanyaan dari penyidik; sementara agenda pemeriksaan lanjutan ialah pemeriksaan konfrontasi pada Jumat 26 Agustus 2022.

Hari ini Selasa (30/08/22), rencananya akan digelar rekonstruksi perkara di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan. Selain menghadirkan lima tersangka beserta pengacara, penyidik, jaksa penuntut umum, akan hadir pula Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev