Laporan: Misbad l Editor: DR MDQ
Ketua LBH Gerakan Pemuda Ansor (LBH Ansor) Kalimantan Selatan, Syaban Husin Mubarak berhasil lulus sebagai Penghubung Komisi Yudisial Republik Indonesia ( KY RI) Provinsi Kalimantan Selatan.
Banjarmasin, Banuaterkini.com – Kepastian kelulusan Kuasa Hukum warga Kampung Batuah Banjarmasin itu tertuang dalam Pengumuman Panitia Seleksi Calon Penghubung KY Nomor: 12/PENG/UM/AP.01.01/10/2022 tertanggal 21 Oktober 2022.
Syaban Husin Mubarak, menjadi salah satu dari 14 orang peserta selesksi yang dinyatakan lulus seleksi sebagai Penghubung KY di berbagai Provinsi di tanah air.
Selain Penghubung KY di Kalsel, pengumuman tersebut juga menyebutkan kelulusan Penghubung KY untuk wilayah Aceh (Banda Aceh), Sumatera Barat (Padang), Lampung (Bandar Lampung), Bali (Denpasar), Kalimantan Selatan (Banjarmasin), Sulawesi Tenggara (Kendari), Papua (Jayapura), Papua Barat (Manokwari), Sumatera Utara (Medan), Kalimantan Barat (Pontianak), Jawa Tengah (Semarang), Nusa Tenggara Timur (Kupang), Sulawesi Selatan (Makassar), dan Maluku (Ambon).
“Jumat 4 Nopember kemarin, saya bersama calon Penghubung KY lainnya mengikuti pelatihan sebagai calon penghbung KY di Jakarta,” kata Syaban Husin Mubarak melalui sambungan telepon kepada Banuaterkini.com, Selasa (08/11/2022).

Menurut pengacara muda ini, dirinya beserta seluruh peserta yang dinyatakan Lulus Sebagai Calon Penghubung Komisi Yudisial wajib mengikuti masa percobaan dan orientasi selama 6 (enam) bulan.
Lebih lanjut, Syaban yang juga putra kelahiran Kampung Batuah Jalan Veteran Banjarmasin itu menjelaskan, sudah mengajukan pengunduran dirinya sebagai advokat selama menjabat sebagai Penghubung KY. Sebab, kata dia, sesuai dengan ketentuan orang yang bekerja sebagai Penghubung Komisi Yudisial dilarang rangkap jabatan.
“Sesuai Peraturan KY RI Nomor 1 Tahun 2017 Tentang pembentukan, susunan, dan tata kerja penghubung komisi yudisial di daerah, seseorang dilarang rangkap jabatan sebagai advokat maka dengan ini saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai advokat,” ungkap Syaban.
Selanjutnya, imbuh Syaban lagi, dirinya juga mengajukan penghunduran diri sebagai Kuasa Hukum warga Kampung Batuah dalam perkara sengketa dengan Pemerintah Kota Banjarmasin.
“Saya juga ingin menyampaikan terima kasih atas kepercayaan kepada warga Kampung Batuah yang sudah meminta kami jadi Kuasa Hukum dalam kasus gugatan kepemilikan lahan di kawasan Pasar Batuah jalan Veteran Banjarmasin,” ujarnya.
Warga Batuah Gembira sekaligus Sedih
Kabar terpilihnya Syaban sebagai Penghubung KY di Kalimantan Selatan disambut dengan suka cita oleh warga Kampung Batuah, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
“Sebagai orang yang mengetahui rekam jejak dan bagaimana riwayat Syaban mulai dari kecil hingga dewasanya, apalagi jika mengingat dedikasinya membela warga Kampung Batuah melawan Pemko Banjarmasin, tentu kami gembira apabila dirinya dipercaya mengemban amanah baru sebagai Penghubung KY,” ujar Ketua Aliansi warga Kampung Batuah, Syahrian Noor.

Amanah sebagai Penghubung KY, lanjut Syahrian Noor, adalah tugas besar dan mulia, sehingga kami bisa memahami tingkat kesibukan dan aktivitasnya yang luar biasa padat.
Meskipun demikian, kata dia, warga Kampung Batuah tetap akan meminta nasehat dan dukungan dari Syaban Husin Mubarak terkait perkara yang mereka persoalkan dengan pihak Pemko Banjarmasin.
“Jadi, kami mengerti dengan amanah besar itu, Syaban mengundurkan diri sebagai Kuasa Hukum warga kami,” ucap Syahrian.
Hanya saja, ungkap Syahrian, mengingat perkara rencana revitalitasi Pasar Batuah oleh Pemko Banjarmasin masih belum tuntas, pengunduran diri Syaban sebagai Kuasa Hukum warga juga merupakan kabar sedih.
“Meskipun kami bangga, salah satu putra kami terpilih jadi penghubung KY, tetapi kami juga merasa sedih karena Syaban mewakili LBH Ansor Kalsel merupakan salah seorang tokoh muda Kalsel yang gigih memperjuangkan hak-hak warga termasuk warga Kampung Batuah dalam kasus sengketa dengan Pemko Banjarmasin,” beber Syahrian lirih.
Perlu diketahui, kasus rencana revitalisasi pasar batuah belum tuntas antara warga Batuah dengan Pemko Banjarmasin, masih berperkara di PTUN dan PN Banjarmasin serta dalam status mediasi di Komnas HAM-RI.
Dipaparkan pula oleh Syahrian Noor, bahwa dirinya atas nama warga Kampung Batuah sudah menerima surat pengunduran diri Syaban Husin Mubarak sebagai Kuasa Hukum.
“Saya atas nama warga Kampung Batuah mengucapkan terima kasih atas perjuangan dan pembelaan Syaban yang ikhlas tanpa pamrih, sekaligus turut mendoakan semoga dirinya diberikan kekuatan dan kesabaran dalam menjalankan amanah dan tugas baru sebagai Penghubung KY Kalimantan Selatan,” pungkasnya.