Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyerukan penghentian kriminalisasi terhadap lima anggota Pers Mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) dari Unit Kegiatan Pers Mahasiswa (UKPM) Catatan Kaki (Caka).
Banuaterkini.com, MAKASSAR - KKJ menilai penangkapan dan interogasi terhadap mereka oleh aparat kepolisian dianggap sebagai tindakan yang melanggar kebebasan pers, khususnya di lingkungan akademik.
Diketahui, pada Kamis (28/11/2024) lalu, kelima jurnalis mahasiswa tersebut ditangkap secara sewenang-wenang tanpa surat resmi dan dibawa ke Polrestabes Makassar setelah meliput demonstrasi terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen Unhas.
Demonstrasi itu menyoroti lemahnya penanganan kasus oleh pihak kampus.
Menurut keterangan LBH Makassar, interogasi yang dilakukan polisi terhadap para mahasiswa ini menyasar produk jurnalistik Caka, termasuk artikel berjudul "Dosen Pemerkosa Kena Skorsing, Mahasiswa Protes Kena DO."
Artikel tersebut dianggap merugikan citra kampus dan rektorat, yang kemudian melaporkan jurnalis mahasiswa ini atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE.
KKJ dalam pernyataan resminya menyebut bahwa karya jurnalistik pers mahasiswa adalah produk jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kriminalisasi ini merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers yang seharusnya dijaga sebagai bagian dari demokrasi," tegas KKJ.
Selain itu, KKJ menilai tindakan rektorat Unhas yang melaporkan kasus ini ke polisi sebagai langkah yang tidak sesuai dengan semangat kerja sama antara Kemenristekdikti dan Dewan Pers.