KPK Limpahkan Berkas Mardani ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Banuaterkini.com - Senin, 31 Oktober 2022 | 15:21 WIB

Post View : 561

Upaya banding Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming di Pengadilan Tinggi Banjarmasin justru menambah vonis menjadi 12 tahun. Foto: BANUATERKINI/Antaranews.

Laporan: Ghazali Rahman  l Editor: DR MDQ

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Jakarta, Banuaterkini.com - Mardani H Maming merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Hari ini, Jaksa KPK Budhi S telah selesai melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan dengan terdakwa Mardani Maming ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta seperti dikutip Antaranews.com, Senin (31/10/2022).

Menurut Ali Fikri, status penahanan Mardani saat ini sudah menjadi kewenangan dari pengadilan Tipikor. Adapun untuk tempat penahanannya, imbuhnya, masih tetap berada di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Sementara itu, untuk jadwal persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa Penunutut Umum (JPU)  masih menunggu penetapannya lebih lanjut.

"Untuk jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan majelis hakim dari panitera muda tipikor PN Banjarmasin," ucap Ali.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan periode 2016-2018 memiliki kewenangan, di antaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.

Pada tahun 2010, KPK mengungkapkan salah satu pihak swasta, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev