KPK Tahan Wakil Ketua DPRD Jatim, Diduga Terkait Suap Dana Hibah

Banuaterkini.com - Jumat, 16 Desember 2022 | 19:34 WIB

Post View : 52

KPK mengekspos penangkapan terduga suap pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur. Foto: Medcom.id.

Laporan: Ariel Subarkah l Editor: Ghazali Rahman

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur. 

Jakarta, Banuaterkini.com - Sesuai ketentuan, Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) akan ditahan hingga 3 Januari 2023 mendatang. 

Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur merealisasikan dana belanja hibah Rp7,8 triliun dari APBD Tahun Anggaran 2020-2021. Uang itu sejatinya untuk kepala badan, lembaga, dan organisasi masyarakat.

"Distribusi penyalurannya antara lain melalui kelompok masyarakat (pokmas) untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan," kata Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Seperti dilansir Medcom.id, Sahat diduga memanfaatkan jabatannya untuk membantu melancarkan pemberian dana hibah itu. Pihak yang mau dibantu wajib membuat kesepakatan pemberian uang muka atau disebut dengan ijon.

Kepala Desa Jelgung Abdul Hamid merupakan salah satu pihak yang tertarik dengan tawaran Sahat. Abdul kemudian membuat perjanjian ijon sebesar 20 persen dari nilai dana hibah jika bisa dibantu Sahat.

"Sedangkan tersangka AH (Abdul Hamid) mendapatkan bagian sepuluh persen," ujar Johanis.

Sahat diduga sudah membantu Abdul menyalurkan dana hibah pada 2021 dan 2022. Dana tiap tahun yang disalurkan yakni Rp40 miliar. Kongkalikong keduanya kali ini untuk membantu pencairan dana hibah pada 2023 dan 2024.

"Dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp2 miliar," ucap Johanis.

Menyanggupi itu, Abdul kemudian mengambil uang Rp1 miliar untuk diserahkan ke Sahat dengan bantuan Koordinator Pokmas Ilham Wahyudi pada Rabu, 13 Desember 2022. Uang itu kemudian diserahkan ke staf ahli Sahat, Rusdi di salah satu mal di Surabaya.

"Setelah uang diterima, tersangka STPS (Sahat Tua P Simandjuntak) memerintahkan tersangka RS (Rusdi) segera menukarkan Rp1 miliar tersebut di salah satu money changer dalam bentuk pecahan mata uang SGD dan USD," ujar Johanis, dikutip Banuaterkini.com, Jum'at (16/12/2022).

Rusdi kemudian menyerahkan uang itu ke Sahat di salah satu ruangan di Gedung DPRD Jawa Timur. Uang Rp1 miliar sisanya belum diterima karena akan diserahkan Abdul pada Jumat, 16 Desember 2022.

"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp5 miliar," kata Johanis.

KPK menduga masih ada aliran dana yang diterima oleh Sahat. Penyidik bakal melakukan pendalaman dalam pemeriksaan saksi dan pencarian barang bukti ke depannya.

Abdul dan Ilham disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu Sahat dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Sumber: Medcom.id

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev