Editor: Ghazali Rahman
Kasus dugaan pemerkosaan yang dialami seorang perwira muda perempuan dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) oleh perwira Paspampres berpangkat mayor diancam dipecat.
Jakarta, Banuaterkini.com – Peristiwa pemerkosaan oleh oknum anggota Paspampres berpangkat mayor tersebut diduga terjadi di Bali, saat keduanya sedang menjalankan tugas pengamanan KTT G20 di Bali Nopember lalu.
Dikutip dari detikNews, Minggu (04/12/2022), korban yang berasal dari kesatuan Kostrad awalnya mengikuti seleksi petugas pengamanan untuk kegiatan KTT G20 Bali. Mayor Paspampres dan korban diduga sudah kenal sejak proses pelatihan petugas pengamanan KTT G20.
Pemerkosaan itu diduga berawal ketika sang Mayor Paspampres datang ke lokasi korban menginap yang diduga dengan modus izin koordinasi.
Korban saat itu sedang tidak enak badan. Mayor Paspampres memperkosanya hingga korban bangun pada pagi harinya dalam keadaan tidak berbusana. Peristiwa itu pun membuat korban sangat trauma.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membenarkan soal adanya kasus dugaan pemerkosaan Mayor Paspampres terhadap perwira muda Kostrad. Andika meminta anggota Paspampres itu dipecat.
“Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kami kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” kata Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (01/12/2022).
“Sudah, sudah proses hukum, langsung,” kata Andika.
Lebih lanjut, Andika Perkasa memastikan kasus tersebut juga sudah ditangani Mabes TNI. Dia menyebut pelaku merupakan Paspampres yang merupakan satuan di bawah Mabes TNI.
“Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI,” ujarnya.
Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsekal Muda (Marsda) Wahyu Hidayat Sudjatmiko buka suara terkait kasus dugaan pemerkosaan anggotanya berpangkat Mayor terhadap perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad.
Wahyu menunggu panggilan dari POM TNI agar anggotanya diproses hukum.
“Saya tunggu panggilan dari POM TNI agar anggota saya diproses sisi hukum yang berlaku,” kata Wahyu kepada wartawan, Jumat (02/12/2022).
Dia mengaku akan menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pemerkosaan itu ke proses hukum yang berlaku.
“Nanti biar hukum yang memutuskan,” ujar Wahyu.