Oknum Mantan Polisi Pembakar Pacar di Muara Enim Dituntut Seumur Hidup

Banuaterkini.com - Kamis, 11 Agustus 2022 | 06:39 WIB

Post View : 0


Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim akhirnya menuntut seorang oknum mantan polisi yang diduga membakar pacarnya dengan penjara seumur hidup. 

Editor: Indra SN/M/DQ

Terdakwa Adriansyah, oknum mantan polisi yang diduga membakar pacarnya di Kabupaten Muara Enim, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), akhirnya dituntut penjara seumur hidup.

Muara Enim, Banuaterkini.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Irfan Wibowo menyebut dalam tuntutan itu, terdakwa telah melanggar pasal sebagai mana telah melakukan perbuatan dalam pasal pertama primair yaitu pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP atau kedua primair pasal 355 ayat (2) KUHP subsidair pasal 354 ayat (2) KUHP.

”Tuntutan yang dibacakan tadi, merupakan sebagaimana dengan fakta persidangan yang terungkap dilaporkan secara berjenjang, dimana terdakwa, telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP dengan tuntutan hukuman yaitu penjara selama seumur hidup ,” kata Kejari Muara Enim, Irfan melalui keterangan persnya, Selasa (10/08/22).

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Muara Enim, M Ridho menambahkan, bahwa dalam fakta persidangan terungkap perkara tersebut, bermula dari terdakwa saat menjalin hubungan kepada korban Alm. Nengsi Maelina. Kemudian, dikarenakan korban berusaha menghindari terdakwa, pada tanggal 10 Maret 2022.

"Dimana terdakwa yang tidak terima ditinggalkan oleh korban lalu terdakwa menghampiri korban di rumah kontrakannya dengan sengaja membawa 1 botol aqua berisikan bensin 1,5 liter dan korek api gas yang telah disiapkan untuk mencederai korban. Kemudian, terdakwa masuk ke kamar korban dan menyirami korban dengan bensin lalu menyalakan korek api dilantai yang basah lantaran tumpahan bensin hingga membakar kamar kontrakan korban kemudian menyambar ke tubuh korban." tutur Ridho.

”Dari kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar sebesar 68,5% sempat dilarikan ke rumah sakit, namun kemudian korban meninggal dunia dalam perawatan pada tanggal 26 Maret 202,” sambung Ridho.

Ditambahkan, Ridho untuk sidang selanjutnya, akan dilanjutkan hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) oleh terdakwa.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev