Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, telah melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 4 November 2024.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Sahbirin Noor yang akrab disapa Paman Birin menjadi perhatian utama dalam kasus ini, yang mengindikasikan dugaan keterlibatan dalam korupsi besar di lingkungan pemerintahan Kalimantan Selatan.
Kepala KPK menyatakan bahwa Sahbirin tidak berada di lokasi saat OTT berlangsung. Sejak saat itu, keberadaan Sahbirin tak diketahui, sehingga KPK pun segera menerbitkan surat penangkapan.
Tim penyidik KPK telah mengunjungi beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya, namun hingga kini Sahbirin masih belum ditemukan. Pihak KPK mengimbau Sahbirin untuk menyerahkan diri guna mempermudah proses penyelidikan.
Usai OTT, teka-teki keberadaan Sahbirin kian menjadi sorotan publik. Berdasarkan informasi, tim KPK telah melakukan upaya penelusuran di sejumlah tempat di Kalimantan Selatan dan wilayah sekitarnya.
Penerbitan surat penangkapan juga menjadi langkah strategis untuk mempersempit ruang gerak Sahbirin. Juru Bicara KPK menyatakan bahwa tim masih terus melakukan penyelidikan intensif dan berharap Sahbirin dapat segera ditemukan.
KPK menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah bentuk komitmen dalam memberantas korupsi, terutama yang melibatkan pejabat tinggi daerah.
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat Sahbirin Noor merupakan pejabat daerah yang memiliki pengaruh kuat di Kalimantan Selatan.
Hingga saat ini, KPK belum mengungkapkan secara rinci kasus korupsi yang diduga melibatkan Sahbirin Noor. Namun, mereka menyatakan bahwa penahanan Sahbirin adalah langkah awal untuk membuka tabir dugaan korupsi yang lebih luas di pemerintahan daerah Kalimantan Selatan.