Reporter: Misbad l Editor: DR MDQ Elbanjary
Sidang perkara SK Walikota Banjarmasin Nomor 109 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pasar Batuah ditunda ke tanggal 10 Agustus 2022. Gegara Pemko Banjarmasin tidak dapat menghadirkan saksi ahli tergugat dengan alasan sibuk.
Banjarmasin, Banuaterkini.com – Sementara pihak penggugat, warga Kampung Batuah melalui kuasa hukumnya LBH Ansor Kalsel pada Sidang Lanjutan Rabu (03/08/22) yang dibuka pukul 10.00 wita itu, berkesempatan menambah bukti baru, berupa surat teguran untuk Pemko Banjarmasin dari Komnas HAM RI.
“Hari ini kami menyerahkan bukti tambahan surat teguran dari Komnas HAM RI untuk Pemko Banjarmasin,” ucap Syaban Husin.
Diketahui pada persidangan terdahulu, dalam pemeriksaan saksi fakta penggugat yang menghadirkan Ketua RT11 dan Ketua RT12, ditemukan bahwa sosialisasi dilakukan Pemko Banjarmasin setelah SK No 109 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi Pasar Batuah diterbitkan.
“Hal itu sangat bertentangan dengan Undang-undang nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Seharusnya sosialisasi dilakukan sebelum SK Walikota diterbitkan,” tegas Syaban.
Semenara pada sidang Rabu (06/07/22) Pemko Banjarmasin menghadirkan dua saksi fakta, yaitu Kabid Peningkatan Sarana dan Distribusi Perdagangan (PSDP) Disperdagin Kota Banjarmasin, M Ridho Satria dan Lurah Kuripan Yoyok Hardianto.
Dalam sidang, terkuak fakta bahwa saksi tergugat M Ridho mengakui tidak ada kajian khusus terkait program revitalisasi Pasar Batuah. Ia menyebutkan hal tersebut diputuskan berdasarkan diskusi non formal bersama Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin di tahun 2019 lalu.
“Sosialisasi tidak dilakukan secara resmi. Hanya disosialisasikan lewat petugas retribusi pasar kepada pedagang bahwa ada rencana revitalisasi pasar,” ungkapnya dalam sidang.
Majelis hakim juga menanyakan, apakah ada SK sosialisasi untuk petugas? Ridho menjawab dengan agak ragu ” Tidak ada.”
Saat itu terlihat majlis hakim merasa heran dengan penjelasan Ridho, mengapa seorang petugas pemungut retribusi dijadikan petugas sosialisasi revitalisasi pasar batuah.
Kepada Benuaterkini.com, Rabu (03/08/22) Ketua LBH Ansor Kalsel, Syaban Husin Mubarak juga mengaku merasa aneh, mengapa sosialisasi revitalisasi pasar batuah hanya dilakukan oleh seorang petugas retribusi pasar.
“Padahal program ini sudah ada sejak 2018, dan Pemko tidak pernah melakukan kajian untuk dampak sosialnya. Jadi kami anggap produk hukum tersebut cacat secara prosedural,” ujar Syaban.
Ditambahkan Syaban, seyogianya Pemko, dalam hal ini Disperdagin Kota Banjarmasin memperdalam perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak keliru dalam bertindak.
“Janganlah main-main. Masa sosialisasi hanya melalui petugas pemungut retribusi pasar. Itu namanya sosialisasi main-main. Nampak sekali perencanaan rencana revitalisasi pasar batuah ini tidak matang. Terkesan tergesa-gesa. Sangat dipaksakan. Ini menyangkut nasib hidup orang banyak. Jangan main-main,” pungkas Syaban.