Pencabulan Anak Di bawah Umur Terjadi Lagi di Mantewe, Ini Pelakunya

Banuaterkini.com - Rabu, 14 September 2022 | 07:26 WIB

Post View : 9

Pelaku pencabulan anak di bawah umur MAM (30) beserta barang bukti yang diamankan polisi. @BANUATERKINI/Muaz.

Laporan: Muaz  l  Editor: DR MDQ

Sebuah peristiwa pencabulan kembali terjadi di wilayah Desa Gunung Raya, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Pelakunya MAM (30), warga Desa Pelantingan Rt 07 Kecamatan Amandit, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Batulicin, Banuaterkini.com - Resmob Satreskrim bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu dan Unit Reskrim Polsek Mantewe, kembali mengamankan seorang pria pelaku pencabulan anak di bawah umur, Selasa (13/09/2022) sekira pukul 19.30 wita.

Menurut Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kasat Reskrim, AKP Wahyudi, membenarkan telah mengamankan tersangka MAM yang diduga telah mencabuli seorang remaja yang masih berusia 16 tahun.

Penangkapan tersangka, kata Made, yang merupakan warga Desa Pelantingan RT 07 Kecamatan Amandit Kabupaten Hulu Sungai Selatan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari orang tua korban.

“Kapolsek Mantewe, yang langsung meminpin pengejaran, tersangka di tangkap tepatnya Jalan Kodeco Kilometer 64 RT 08 RW 02 Desa Gunung Raya Kecamatan Mantewe,” kata Made.

Nah peristiwa pencabulan terbongkar ketika korban menceritakan kejadian kepada ibunya. Informasi berawal saat korban sedang bermain di rumah temannya, pada minggu (04/09/2022) sekira pukul 17.30 wita. Kemudian bertemu dengan pelaku,

Saat asik bermain pelaku langsung memeluk korban dari belakang dan membaringkannya di dalam kamar serta membuka pakaian korban.

“Pengakuan Korban sempat menolak, namun diancam akan dibunuh, sehingga korban menuruti kemauan pelaku,” ujar AKP Made.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev