Rumah mewah milik Zarof Ricar di Jalan Senayan No. 8, Kebayoran Baru, kini menjadi pusat perhatian publik usai penggeledahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengungkap penemuan uang tunai senilai hampir Rp 1 triliun dan emas seberat 51 kg pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Bangunan empat lantai yang berdiri megah di lahan seluas 600 meter persegi ini mengundang banyak pertanyaan setelah diketahui menjadi tempat penimbunan kekayaan Zarof.
Rumah tersebut, yang tersambung dengan kediaman sang anak, didesain dengan pagar hitam kokoh dan tembok krem, melengkapi kesan eksklusif di kawasan elit Senayan.
Menurut Kejaksaan Agung, temuan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus suap yang melibatkan Zarof Ricar.
Ia diduga berperan sebagai perantara suap pada kasus Ronald Tannur, seorang terdakwa yang sebelumnya divonis bebas dalam perkara penganiayaan. Penangkapan Zarof bermula ketika penyidik mendeteksi keberadaannya di Bali.
Setelah melakukan pengejaran, Zarof ditangkap pada Kamis dan langsung diperiksa di Bali sebelum dipindahkan ke Kejaksaan Agung Jakarta untuk penyidikan lanjutan.
Barang bukti yang ditemukan terdiri dari berbagai mata uang tunai, termasuk dolar Singapura, dolar AS, dolar Hong Kong, dan euro, dengan nilai total mencapai Rp 920 miliar.
Selain itu, emas batangan seberat 51 kg yang disimpan di berbagai dompet dan brankas di ruang kerja Zarof juga ikut disita, senilai sekitar Rp 75 miliar.
Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut bahwa jumlah uang dan emas yang disita membuat penyidik terkejut, mengingat skala kasus dugaan suap yang sedang diselidiki.