Pengguna Narkoba Di Kontrakan Rina Diamankan Reskrim Polsek Angsana

Banuaterkini.com - Selasa, 4 Oktober 2022 | 13:02 WIB

Post View : 17

Pelaku SH (40) warga Desa Sari Gadung RT. 12 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, diamankan Reskrim Polsek Angsana.@BANUATERKINI/Muaz.

Laporan: Muaz  l Editor: DR MDQ

Genderang perang terus dilakukan Polres Tanah Bumbu (Tanbu) kepada para pengguna narkoba. Buktinya, hampir setiap hari dilakukan penangkapan pelaku pengguna Narkotika yang berhasil diamankan.

Batulicin, Banuaterkini.com - Seperti yang dilakukan Reskrim Polsek Angsana telah melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan terkait tindak pidana Narkotika, Senin (03/10/2022) sekira pukul 21.30 wita.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanbu AKP H Made Rasa, mengatakan, adanya laporan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, unit reskrim Polsek Angsana melaksanakan penyelidikan dan mendapatkan informasi.

Bahwa di RT. 01 Desa Bayansari Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu disebuah rumah kontrakan milik Ibu Rina, sering terjadi penyalahgunaan narkotika.

Nah kemudian pada hari senin (03/10/ 2022) sekira pukul 21.20 wita, Unit Reskrim Polsek Angsana beserta Personil lainnya langsung menuju kontrakan tersebut dan melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh ibu Rina.

Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah kontrakan, salah seorang warga bernama Sandi Hernawan, yang kemudian dilakukan penggeledahan dipakaian dan badannya ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kanan.

Tidak puas dengan hasil narkotika yang didapat, Reskrim Polsek Angsana melanjutkan penggeledahan di seluruh rumah kontrakan. Alhasil kembali di temukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu di dalam kotak earphone warna hitam Merk Lenyes, dan 1 (satu) paket lagi di dalam lipatan baju.

"Pelaku Inisial SH (40) warga Desa Sari Gadung RT. 12 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, diamankan Reskrim Polsek Angsana kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Angsana guna proses lebih lanjut, " kata H Made Rasa dalam keterangan pers yang diterima Banuaterkini.om, Selasa (4/10/2022).

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev