PN Jaksel Tolak Praperadilan Hasto, KPK Lanjutkan Penyidikan

Redaksi - Kamis, 13 Februari 2025 | 21:01 WIB

Post View : 4

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristyanto bersama tim pengacara saat menuju Gedung KPK. (BANUATERKINI/Ariel S).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Keputusan ini membuka jalan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto.

Hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto, dalam sidang putusan pada Kamis (13/02/2025), menyatakan permohonan Hasto tidak dapat diterima karena dinilai kabur dan tidak jelas.

“Mengabulkan eksepsi dari termohon (KPK). Menyatakan permohonan oleh pemohon (Hasto Kristiyanto) kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto saat membacakan putusan di PN Jaksel.

Dengan putusan ini, status tersangka yang disematkan KPK terhadap Hasto dinyatakan sah dan sesuai prosedur hukum.

KPK pun berwenang untuk melanjutkan penyidikan terhadap dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 yang melibatkan mantan caleg PDIP Harun Masiku.

KPK menduga Hasto bersama Harun memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setyawan, guna memuluskan proses PAW.

Padahal, Harun hanya memperoleh 5.878 suara, sedangkan Riezky Aprillia yang seharusnya menggantikan Nazarudin Kiemas memperoleh 44.402 suara.

Selain dugaan suap, Hasto juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan.

Ia diduga meminta Harun untuk merusak ponselnya dan melarikan diri usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020.

Dengan keputusan PN Jaksel ini, KPK dipastikan akan terus mengusut kasus tersebut hingga ke tahap berikutnya.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman

Halaman:
Baca Juga :  Meresahkan Warga, Maling Beras di Pagatan Ditangkap

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev