Kepolisian dari jajaran Polresta Banjarmasin melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti (Barbuk) kejahatan jenis Narkoba senilai Rp 7,4 miliar.
Banuaterkini.com, BANJARMASIN - Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo didampingi Wakapolresta AKBP Arwin Amrih Wientama dan Kasatnarkoba Kompol R PRawira Bala Putra Dewa.
Barbuk jenis narkoba yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 226,1 gram sabu dan 13 ribu pil ekstasi berwarna ungu.
"Dengan (mengungkapkan barang bukti) 226,1 gram sabu dan 13 ribu butir pil ekstasi ini, kami berhasil menyelamatkan sedikitnya 17.500 jiwa atas bahasa penggunaan narkoba," kata Sabana, Kamis (18/04/2024).
Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang berhasil diungkap jajaran Polresta Banjarmasin dari 17 laporan yang masuk.
Dua kasus berasal dari Polsek Banjarmasin barat, 1 dari Polsek Banjarmasin Tengah, dan 1 kasus lagi yang diungkap oleh Satpol Airud Polresta Banjarmasin.
Saat pemusnahan polisi menghadirkan para pemilik barang bukti yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang teridir dari 17 laki-laki dan 2 perempuan.
"5 orang di antara para tersangka yang ditangkap merupakan residivis kasus serupa, 3 orang merupakan orang luar Kalimantan," terang Sabana.
Dikatakan Sabana, jumlah narkoba yang dimusnahkan jika dikonversi dengan uang nilainya mencapai Rp 7,4 miliar.