Polisi Ringkus Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Tabalong

Banuaterkini.com - Jumat, 17 Februari 2023 | 19:40 WIB

Post View : 13

Ilustrasi: Pelecehan dan kekerasan seksual pada anak perlu diwaspadai. Foto: BANUATERKINI/Net.

Editor: Ghazali Rahman

Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong, Kalimantan Selatan,  berhasil meringkus seorang pemuda (19),  warga Kecamatan Jaro, karena diduga melakukan kekerasan pada anak di bawah umur.

Tanjung, Banuaterkini.com - Penangkapan tersebut yang dipimpin Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan ibu korban.

"Pelaku kita tangkap terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan TKP sirkuit Marido Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Selasa.

Berdasarkan keterangan ibu korban, Anib menyebutkan pelapor mau berangkat bekerja mampir ke rumah kakaknya dan saudaranya mengirimkan  sebuah video yang terlihat anak pelapor dipeluk dan dipegang orang tak dikenal pada organ tubuh vital.

Seperti dikutip dari Antaranews.com, selanjutnya pelapor mengadukan perbuatan asusila tersebut ke Polres Tabalong dan pelaku pun menyerahkan diri dengan didampingi pihak keluarga dan Polsek Jaro.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan barang bukti berupa satu jaket dan file video Tik Tok berdurasi 33 Detik" ucap Anib.

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev