Pria Asal Riau Tusuk Kekasihnya Gegara Dijodohkan dengan Lelaki Lain

Banuaterkini.com - Sabtu, 29 Oktober 2022 | 14:19 WIB

Post View : 135

Korban FN dan HI terbaring di rumah sakit setelah ditusuk seorang pria yang kecewa karena mengetahui kekasihnya telah dijodohkan dengan lelaki lain.

Laporan: Muaz  l Editor: DR MDQ

Tidak terima kekasihnya dijodohkan dengan lelaki lain, MRP (22) warga Sei Piyai RT. 02 RW. 01 Desa Sei Piyai Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indra Giri Hilir Provinsi Riau, diamankan polisi.

Batulicin, Banuaterkini.com - Akibat gelap mata, MRP berniat menghabisi sang kekasih bersama pamannya, pada Jumat (28/10/22) sekira pukul 02.30 Wita bertempat di Jl. Hasanuddin desa Pasar Baru, Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.

Beruntung korban FN (19) dan sang paman HI (43), warga di jalan Hasanuddin Desa Pasar Baru, Kusa Hilir, masih dapat diselamatkan setelah dilarikan dan diberi pertolongan secara intensif di Rumah Sakit Pagatan. 

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Ibrahim Made Rasa mengatakan, peristiwa penusukan terjadi pada hari Jumat (28/10/2022) sekira pukul 02.30 Wita.

MRP pelaku penusukan setelah mengetahui kekasihnya dijodohkan dengan lelaki lain.

Setelah melakukan aksinya penusuk korban dengan pisau, pelaku langsung mendatangi asrama polisi Polsek Kusan Hilir. MRP datangan dengan cara menggedor-gedor pintu salah satu asrama, sambil mengatakan bahwa pelaku ingin menyerahkan diri karena telah melakukan penusukan.

“Setelah pelaku melakukan penusukan tersebut, pelaku langsung menyerahkan diri dengan mendatangi asrama polsek Kusan Hilir,” ujar I Made, Sabtu (29/10/2022).

Akibat penganiayaan, kata I Made, korban FN yang merupakan kekasih pelaku mengalami luka tusuk sebanyak satu mata luka di punggung bagian belakang. Sedangkan korban HI mengalami luka tusuk di dada sebanyak 1 (satu) mata luka.

Pelaku kemudian dibawa ke kantor Polsek Kusan hilir untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya penganiayaan tersebut dengan ancaman sebagaimana Pasal 351 Ayat (2) KUHP Sub Pasal 352 Ayat (1) KUHP.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev