RDP dengan Komisi III DPR, Kapolri Beberkan Kronologi Pengungkapan Kasus Brigadir J

Banuaterkini.com - Kamis, 25 Agustus 2022 | 05:27 WIB

Post View : 1


Kapolri Listyo Sigit bersama sejumlah anggota Komisi III DPR usai menjelaskan kronologi peristiwa tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua alias Brigadir J dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Rabu (24/08/22). (Foto/DPRgoid).

Editor: Ariel S/M/DQ

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui diawal sempat kesulitan mengungkap fakta dan para pelaku yang diduga menjadi penyebab tewasnya Brihadir Nopriansyah Yosua atau Brigadir J.

Jakarta, Banuaterkini.com - Pengakuan tersebut disampai Kapolri saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.

Listyo Sigit menuturkan, setelah pembentukan Timsus awalnya memang ada kesulitan memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui termasuk Irjen Ferdy Sambo yang diduga menjadi otak di balik tewasnya Brigadir J. 

Namun setelah yang bersangkutan dijemput oleh Kepala Divisi TIK Polri Irjen Slamet Uliandi untuk ditempatkan khusus di Mako Brimob, barulah fakta-fakta baru dapat diungkap.

Sigit menjelaskan, awalnya melakukan mutasi yang bersifat demosi terhadap Irjen Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Mabes Polri dan beberapa orang lainnya. Setelah itu barulah Timsus Polri tidak lagi mendapat hambatan untuk mengusut kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Sigit, Timsus kemudian menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka. Saat itulah Bharada E mengaku akan mengatakan fakta yang sebenarnya.  

"Kita tanyakan kenapa yang bersangkutan berubah, ternyata pada saat itu Saudara Richard mendapatkan janji dari Saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi, tapi ternyata faktanya Richard tetap menjadi tersangka sehingga atas dasar tersebut Richard menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka," ujar Sigit seperti dikutip dari Detik.com, Rabu (24/08/22).

Pengakuan Bharada E itu lah yang menjadikan semua informasi awal berubah. Bharada E lalu meminta pengacara baru dan tidak mau dipertemukan dengan Ferdy Sambo. Sigit mengatakan berdasarkan keterangan tersebut, anggota Timsus yaitu Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi, menjemput Ferdy Sambo.

"Berangkat dari keterangan Saudara Richard kami meminta salah satu anggota timsus pada saat itu Kadiv TIK untuk menjemput saudara FS," ujar Sigit.

Saat diperiksa, Sigit mengatakan, Sambo masih sempat mengelak. Namun akhirnya penyidik memutuskan menempatkan khsusus Sambo di Mako Brimob.

"Di saat awal FS masih belum mengakui, masih bertahan dengan keterangan awal, dan berdasarkan keterangan Saudara Richard akhirnya timsus memutuskan untuk melakukan penempatan khusus di Mako Brimob Polri," ujarnya.

Akhirnya Richard menuliskan keterangannya tentang apa yang dia ketahui terkait kasus itu pada 6 Agustus lalu. Ia mengaku diperintahkan Sambo menembak Brigadir J.

"Richard kemudian menuliskan keterangannya secara tertulis yang menjelaskan secara urut mulai dari Magelang sampai TKP Duren Tiga dan mengakui bahwa diirinya menembak Saudara Yosua atas perintah saudara FS," pungkas Sigit.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev