Razman Arif Nasution resmi kehilangan haknya sebagai advokat setelah Pengadilan Tinggi (PT) Ambon membekukan berita acara sumpah advokat miliknya.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Keputusan ini buntut dari insiden kericuhan yang melibatkan Razman saat persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (06/02/2025).
Berdasarkan penetapan resmi PT Ambon dengan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025, Razman tidak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan profesi advokat.
Ia dianggap melanggar sumpah advokat yang diucapkannya pada 2 November 2015.
Tak hanya kehilangan status advokat, Razman juga harus menghadapi proses hukum.
Humas PN Jakarta Utara, Maryono, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melaporkan Razman dan rekan-rekannya ke Bareskrim Polri pada Selasa (11/02/2025).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Razman dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia serta Pasal 217 KUHP dengan tuduhan menyebabkan kegaduhan di ruang sidang
Laporan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Mahkamah Agung yang meminta agar PN Jakarta Utara melaporkan insiden tersebut secara resmi.
Ricuhnya sidang terjadi saat Razman, yang saat itu duduk sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris, menolak keputusan majelis hakim yang menetapkan sidang berlangsung tertutup.
Dalam kondisi emosi, Razman berusaha mendekati Hotman Paris yang duduk di kursi saksi, seolah ingin mengajaknya berkonfrontasi.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Razman bahkan nekat naik ke meja persidangan dan menginjak-injaknya, membuat suasana semakin memanas.
Akibat kejadian ini, sidang sempat diskors, namun ketegangan terus berlanjut hingga akhirnya PN Jakarta Utara melaporkan Razman dan timnya ke kepolisian.
Menanggapi insiden ini, Hotman Paris menyebut bahwa karier Razman sebagai pengacara sudah berakhir.
Ia meyakini para klien akan meninggalkannya karena kontroversi yang melibatkan hukum dan etika.
“Secara bisnis, karier dia sudah hancur. Klien mana yang mau pakai pengacara seperti itu? Kalau dia bermusuhan dengan hakim, otomatis perkara kliennya bisa bermasalah,” ujar Hotman dalam wawancara dengan Intens Investigasi, Rabu (12/02/2025).
Selain itu, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) juga menyoroti kasus ini.
Mereka mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa advokat yang tidak profesional dan mencederai kehormatan profesi hukum.
Dengan pencabutan sumpah advokat serta laporan polisi yang menjeratnya,
Razman Nasution kini menghadapi masa depan suram. Kariernya sebagai pengacara telah berakhir, sementara proses hukum masih terus berjalan.