Kasus pembunuhan jurnalis perempuan Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, semakin mengarah pada pembunuhan berencana.
Banuaterkini.com, BANJARMASIN - Terduga pelaku, seorang anggota TNI Angkatan Laut berpangkat Kelasi Satu berinisial J, diduga telah menyiapkan eksekusi dengan matang, termasuk menghancurkan identitas dan menggunakan nama orang lain untuk membeli tiket.
Ketua Tim Advokasi untuk Keadilan (AUK) Juwita, Dr. Muhammad Pazri SH MH, mengungkapkan bahwa dugaan pembunuhan berencana ini diperkuat oleh sejumlah indikasi.
“Ada bukti bahwa pelaku sudah merencanakan ini sejak awal. Dari pembelian tiket dengan identitas orang lain, penghancuran KTP, hingga eksekusi di dalam mobil,” ungkap Direktur Borneo Law Firm Banjarmasin, Muhammad Pazri, Sabtu (29/03/2025).
Juwita, seorang jurnalis media daring yang juga anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalsel, ditemukan tewas di kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru, pada Sabtu (22/03/2025) sekitar pukul 15.00 WITA.
Awalnya, kematian korban diduga akibat kecelakaan lalu lintas, namun sejumlah kejanggalan ditemukan di lokasi kejadian, termasuk luka lebam di leher korban dan hilangnya ponsel miliknya.
Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa korban diduga kuat tewas akibat pembunuhan.
Penyelidikan mengarah kepada Kelasi Satu J, yang kemudian diamankan oleh POM AL Balikpapan dan diserahkan ke POM AL Banjarmasin untuk penyidikan lebih lanjut.
Informasi yang diperoleh dari rekan korban, Devi Farah Diba, mengungkap bahwa Juwita dan J memiliki hubungan dekat.