Satresnarkoba Polres Tanbu Ringkus Residivis Narkoba Gunung Antasari

Banuaterkini.com - Jumat, 6 Januari 2023 | 22:56 WIB

Post View : 81

KC (51) merupakan residivis kasus narkoba. Ia ditangkap lagi leh Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, Kamis (05/01/2023). Foto: Humas Polres Tanbu/Muaz.

Laporan: Muaz l Editor: Ghazali Rahman

Pelaku Narkoba yang satu ini tidak juga jera menginap di 'hotel predeo' Polres Tanah Bumbu (Tanbu). Pasalnya tersangka sudah langganan keluar masuk bui, sehingga dinyatakan sebagai residivis kasus narkoba.

Batulicin, Banuaterkini.com - Pelaku kembali diringkus polisi pada Kamis (05/01/2023) sekira pukul 13.30 Wita di sebuah rumah di Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu, Polda Kalimantan Selatan mengamankan seorang pria yang diduga keras sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu.

Pria yang yang statusnya pengangguran ini berinisial KC (51). Ia diamankan Polisi beserta sejumlah barang bukti, diantaranya 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 14,2 gram ,3 unit handphone berbagai merk serta 1 bungkus plastik klip.

“Tersangka merupakan residivis kasus yang sama, pemakai sekaligus pengedar,” kata Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP Saryanto, Kamis (05/01/2023).

Menurut Saryanto, pelaku diamankan saat asik makan didapur rumahnya, saat penggeledahan dari tangan tersangka polisi turut mengamankan juga 1 kaleng bulat warna biru, 1 buah bong plastik lengkap dengan sedotan , 1 buah kompor terbuat dari botol kaca, pipet kaca, timbangan digital dan barang bukti lainnya.

“Barang bukti sabu diamankan dari tersangka yang disimpan dalam sabuah kaleng bekas,” ujarnya.

Saat penggeledahan polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp200 ribu. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut. 

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev