Sepeda Motor dan Barang Elektronik Ridwan Kamil Disita KPK

Redaksi - Sabtu, 12 April 2025 | 10:40 WIB

Post View : 20

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu. (BANUATERKINI/ANTARA/Rio Feisal/aa)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan. Kali ini, rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menjadi sasaran penggeledahan dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB yang ditaksir merugikan negara hingga Rp222 miliar.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Dari penggeledahan yang dilakukan pada Senin (10/03/2025) lalu, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk perangkat elektronik dan sebuah sepeda motor.

“Saat ini untuk barang bukti elektroniknya sedang di laboratorium kami, dan kami olah dulu,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (12/04/2025), saat dikonfirmasi dari Jakarta.

Dikutip dari Antara, Asep menyebut, tim penyidik tengah mengekstrak informasi dari barang bukti elektronik tersebut.

Namun ketika ditanya lebih lanjut tentang sepeda motor yang juga disita, ia menjawab singkat. “

Pokoknya motor lah. Saya enggak hafal merek.”

Barang bukti itu, menurut Asep, akan menjadi bahan klarifikasi penting dalam pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil yang rencananya segera dipanggil KPK.

Penggeledahan rumah pria yang juga dikenal dengan sapaan Kang Emil itu terkait dengan kasus besar yang menyeret jajaran elit di Bank BJB.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Kepala Divisi Corsec BJB merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Widi Hartoto (WH).

Tak hanya dari internal bank, para pengendali agensi swasta juga ikut terjerat, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini diperkirakan menjadi salah satu korupsi terbesar yang menyeret jajaran perbankan daerah dalam beberapa tahun terakhir.

Laporan: Farha S Sugandhi
Editor: Indra Jaya

Halaman:
Baca Juga :  Mardani H Maming Akhirnya Memakai Rompi Orange Khas Tahanan KPK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev