Polisi berhasil membongkar sindikat uang palsu berskala besar yang beroperasi dari Jakarta hingga Jawa Barat. Sindikat ini diketahui mencetak dan mengedarkan uang palsu senilai total Rp 3,3 miliar.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Salah satu pelaku utama yang ditangkap merupakan pegawai aktif Garuda Indonesia, perusahaan milik negara (BUMN).
Pengungkapan sindikat bermula dari temuan tas mencurigakan di atas rak bagasi gerbong KRL jurusan Rangkasbitung–Tanah Abang pada Senin (07/04/2025).
Tas berisi pecahan uang Rp 100.000 dalam jumlah besar itu ditemukan oleh petugas keamanan Stasiun Tanah Abang.
Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki mengatakan, pihaknya kemudian melakukan pengawasan di lokasi tanpa langsung menyentuh tas tersebut, menunggu pemiliknya datang.
Beberapa waktu kemudian, seorang pria berinisial MS (45) mendatangi lokasi dan mengaku sebagai pemilik tas.
Saat diperiksa, tas tersebut berisi uang palsu sebesar Rp 316 juta. MS langsung diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Penangkapan Berantai
Dari keterangan MS, polisi bergerak cepat melakukan pengembangan.
Pada malam yang sama, dua tersangka lain yakni Budi Iriawan (50) dan Elyas (42) ditangkap di sebuah kamar Hotel Pent House, Mangga Besar, Jakarta Barat.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 451,7 juta dan 15 lembar uang palsu pecahan 100 dolar AS.
“Dari keduanya, kami mendapat informasi soal pelaku utama yang mengatur distribusi, yakni Bayu Setio Aribowo alias BS,” ujar Kompol Haris, Kamis (10/04/2025), dikutip dari Kompas.com.
Bayu ternyata merupakan pegawai aktif Garuda Indonesia. Ia disebut sebagai pihak yang menerima dan menyebarkan uang palsu ke sejumlah titik di Jakarta berdasarkan pesanan.
Bayu tidak beraksi sendiri. Ia dibantu Babay Bahrum Kulum (42), yang berperan sebagai penyimpan uang dan penghubung ke jaringan lainnya.
Dari mobil milik Bayu dan Babay, polisi menyita uang palsu tambahan senilai lebih dari Rp 1 juta dan satu unit mesin penghitung uang.
Jejak Mengarah ke Subang dan Bogor
Penyelidikan berlanjut hingga ke Subang, Jawa Barat, di mana polisi menangkap seorang pria berinisial AY alias Haji Amir Yadi (70).
AY berperan sebagai penghubung antara pihak pengedar dengan tim produksi uang palsu.
“Dari keterangan AY, diketahui uang tersebut berasal dari dua pelaku lain, yaitu DSR dan LBS yang berperan sebagai pencetak,” kata Kompol Haris.
Polisi kemudian menangkap Dian Slamet Riyadi alias DSR pada Rabu (09/04/2025) pukul 04.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Griya Melati, Bogor Barat, Kota Bogor.
Dari lokasi itu, polisi menemukan sejumlah alat produksi uang palsu.
Tak lama berselang, polisi menangkap Lasmino Broto Sejati alias LBS di perumahan Sinbad Green Residence, Bogor.
LBS adalah pemilik rumah dan penyedia tinta khusus serta peralatan cetak lainnya yang digunakan DSR.
Amankan Barang Bukti
Dalam operasi ini, polisi mengamankan total 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 serta 15 lembar uang palsu dolar Amerika.
Selain itu, turut disita berbagai alat cetak dan bahan produksi seperti tinta warna, mesin penghitung, serta perangkat produksi lainnya.
Delapan tersangka ditangkap dalam pengungkapan ini, yakni, MS (pengedar lapangan), BI dan E (penjual/distributor), Bayu Setio Aribowo (pengendali distribusi), Babay Bahrum Kulum (rekan Bayu), AY (penghubung), DSR (pencetak uang), LBS (penyedia tempat dan bahan produksi).
Kasus Diungkap dalam Waktu Singkat
Kapolsek Metro Tanah Abang menyebut, kasus ini berhasil diungkap hanya dalam waktu tiga hari.
Tim Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang melakukan penelusuran cepat dari titik temuan hingga ke pusat produksi.
“Ini bukti bahwa kejahatan bisa muncul dari tempat yang tak terduga, termasuk dari gerbong kereta hingga ke rumah-rumah di perumahan elit,” ujar Haris.
Kasus ini akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas, termasuk pengepul dan konsumen uang palsu di berbagai daerah.