Kasus pembunuhan terhadap Juwita (23), jurnalis media daring di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, semakin menemukan titik terang. Penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin telah menetapkan Kelasi Satu J sebagai tersangka dalam kasus ini.
Banuaterkini.com, BANJARMASIN - Kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri, mengungkapkan bahwa pemeriksaan lanjutan terhadap keluarga korban dilakukan guna melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).
Menurut Pazri, penyidik mengajukan 63 pertanyaan kepada kakak ipar dan kakak kandung korban pada Rabu (02/04/2025).
“Hari ini penyidik memanggil kami untuk kedua kalinya. Kakak ipar korban menerima 32 pertanyaan, sedangkan kakak kandung korban mendapatkan 31 pertanyaan,” kata Pazri usai pemeriksaan di Denpomal Banjarmasin.
Fakta baru dalam kasus ini semakin menguat setelah ditemukan dugaan bahwa korban mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh.
Pazri mengungkapkan adanya luka lebam serta cairan putih di rahim korban yang diduga sperma, ditemukan dalam jumlah besar saat proses autopsi.
“Ini yang menjadi perhatian kami. Fakta ini menunjukkan adanya dugaan pemerkosaan sebelum korban dibunuh,” ujarnya.
Selain itu, pihak keluarga telah menyerahkan bukti berupa foto dan rekaman video kepada penyidik yang diduga menguatkan indikasi kekerasan seksual sebelum eksekusi terhadap korban.
Dari hasil penyelidikan, korban dan tersangka J mulai saling mengenal sejak September 2024 melalui media sosial.