Rekonstruksi kasus pembunuhan tragis yang menimpa Juwita (23), seorang jurnalis muda asal Banjarbaru, digelar terbuka di lokasi kejadian pada Sabtu (05/04/2025).
Banuaterkini.com, BANJARBARU — Fakta mengejutkan pun terkuak, ternyata korban dipiting dan dicekik hingga tewas oleh pelaku berinisial J, yang merupakan oknum anggota TNI AL berpangkat Kelasi Satu.
Tak hanya itu, kuasa hukum keluarga korban mengungkap dugaan bahwa Juwita sempat mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dihabisi secara brutal di dalam mobil.
“Dari informasi forensik, ada indikasi kuat korban mengalami tindakan rudapaksa,” ungkap Dedi Sugianto, kuasa hukum keluarga korban.
Rekonstruksi memperlihatkan sebanyak 33 adegan yang memperjelas kronologi pembunuhan.
Pelaku J memindahkan korban ke kursi belakang mobil, lalu memitingnya dari belakang dan mencekik hingga kepala Juwita membentur tiang sabuk pengaman.
Adegan demi adegan menggambarkan pelaku bertindak dengan tenang, seolah sudah merencanakan semuanya dengan matang.
“Apa yang diperagakan hari ini mengarah pada dugaan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP,” tegas Dedi.
Setelah korban tewas, jasadnya dibuang di pinggir Jalan Trans Kalimantan, wilayah Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Tak berhenti di pembunuhan, tersangka J juga berupaya menghilangkan jejak.
Ia sempat kembali ke pusat perbelanjaan untuk mengambil motor korban, mencucinya, dan menghancurkan ponsel Juwita agar tak bisa dilacak.
Motor kemudian diletakkan di dekat jasad korban seolah-olah ia mengalami kecelakaan tunggal.
Semua ini dilakukan pelaku untuk menyamarkan tindak kejahatannya.
Seorang saksi mata yang berada di kebun karet dekat lokasi kejadian mengaku mendengar suara mencurigakan dari mobil, lalu melihat mobil berhenti di lokasi yang sama tempat jasad Juwita ditemukan.
Saksi ini kini menjadi salah satu dari 10 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik.
Sementara itu, pihak TNI AL melalui Dinas Penerangan menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan tegas terhadap anggotanya.
“TNI AL menyampaikan belasungkawa dan permintaan maaf kepada keluarga korban.
Setiap tindakan kriminal oleh oknum TNI AL akan dihukum seberat-beratnya,” bunyi pernyataan resmi TNI AL.
Meskipun pelaku bertindak sendiri dalam rekonstruksi, pihak keluarga korban meminta penyidik untuk tetap mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Mereka juga mendesak penggunaan pendekatan ilmiah seperti teknologi forensik untuk mengungkap motif dan fakta lain secara menyeluruh.
“Kami ingin keadilan penuh, tidak setengah-setengah. Jangan sampai ada fakta yang disembunyikan,” ujar Dedi.
Melalui siaran pers resmi, Dinas Penerangan TNI AL menyatakan komitmennya untuk menindak tegas pelaku.
“Setiap tindakan kriminal oleh oknum TNI AL akan dihukum secara adil dan seberat-beratnya,” bunyi pernyataan tertulis tersebut.
Proses hukum terhadap tersangka J akan dilimpahkan ke Oditurat Militer (ODMIL) dan digelar secara transparan.
Saat ini, tersangka dan barang bukti tengah diproses untuk dilimpahkan ke Oditurat Militer (ODMIL) dan menjalani persidangan terbuka.