Laporan: Muaz l Editor: Ghazali Rahman
Apes dialami JB, seorang pria yang berprofesi sebagai sopir. Ia ditangkap polisi narkoba saat mengambil narkoba jenis sabu yang dipesannya dari pengedar di pinggir jalan.
Batulicin, Banuaterkini.com – JB (55) adalah warga Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, ditangkap saat hendak mengambil bingkisan sabu yang dipesannya dari penjual, Jumat (03/02/2023) sekira pukul 17.00 wita.
JB diamankan di Jalan Lapangan 5 Oktober Gang Papadaan RT 02 Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat.

“Kami amankan JB saat sedang mencari sabu pesanannya di pinggir jalan,” ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP Saryanto, Sabtu (04/02/23) malam.
Penangkapan tersangka, lanjut AKP Saryanto, berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti tim narkoba.
“Saat penggeledahan kami temukan paketan sabu seberat 0,94 gram yang dipesannya,” ujar AKP Saryanto.
Selain tersangka, kata Saryanto, pihaknya juga mengamankan barang bukti satu unit handphone dan satu buah potongan bekas makanan ringan merk Rolls.
“Tersangka dan barang bukti langsung kami giring ke Mapolres,” pungkasnya.