Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, menegaskan bahwa motif batik Sasirangan merupakan hak kekayaan intelektual yang harus didaftarkan.
Banuaterkini.com, BANJARMASIN - Menurut orang nomor satu di Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin itu, sebagai kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh para pengrajin maka motif Sasirangan tersebut harus didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Ibnu Sina menyampaikan hal itu saat meninjau lokasi lomba Desain motif Sasirangan yang dilaksanakan di Rumah Anno, Senin (26/06/2024) lalu.
Kami juga memberikan dukungan sepenuhnya Sasirangan dan sudah ditetapkan oleh Kemenkumham," kata Ibnu Sina saat itu, seperti dilansir dari rri.co.id, Senin (26/06/2024).
Untuk diketahui, ada sebanyak 47 pengrajin batik Sasirangan yang berpartisipasi dalam lomba desain motif sasirangan yang diadakan dalam rangkaian acara Banjarmasin Sasirangan Festival (BSF) 2024.
Kompetisi ini terdiri dari 32 pengrajin Sasirangan dengan pewarna tekstil dan 15 pengrajin Sasirangan dengan pewarna alami.
Para pengrajin mengikuti lomba desain motif sasirangan untuk menunjukkan kreativitas mereka dalam menciptakan motif-motif baru.
Dikatakan Ibnu motif Sasirangan yang dibuat para pengrajin harus dilindungi agar memiliki kekuatan hukum dan agar tidak diklaim pihak lain.
Selama acara, Ibnu Sina memberikan apresiasi yang tinggi pada peningkatan kreativitas para pengrajin.