Kotabaru Launch Versi 6 E-Katalog Percepat Penyerapan Anggaran

Redaksi - Kamis, 18 September 2025 | 16:35 WIB

Post View : 1

Peserta sosialisasi Katalog Elektronik Versi 6 di Aula Bamega, tampak antusias mengikuti acara. (BANUATERKINI/Diskominfo Kotabaru)

Pemerintah Kabupaten Kotabaru resmi menggelar sosialisasi sekaligus Bimbingan Teknis (Bimtek) Katalog Elektronik Versi 6 kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran, Kamis (18/09/2025), di Aula Bamega, kantor Bupati.

Banuaterkini.com, KOTABARU - Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2024 yang menetapkan sistem baru e-katalog akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.

Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kotabaru, Oktaviana Siboro, menjelaskan bahwa versi terbaru e-katalog menggantikan sistem lama dalam transaksi pengadaan barang/jasa melalui e-purchasing.

“Dengan penerapan versi 6 ini, seluruh prosedur baru dapat dipahami PPK dan bendahara sehingga belanja pemerintah bisa lebih cepat dan transparan,” tegasnya.

Sekretaris Daerah Kotabaru, Eka Saprudin, yang membuka acara, mengingatkan rendahnya serapan anggaran Pemkab hingga triwulan ketiga tahun ini, yaitu sekitar 30 persen.

Ia menekankan pentingnya percepatan penggunaan katalog elektronik agar realisasi belanja meningkat dan manfaat pembangunan segera dirasakan masyarakat.

Materi Bimtek disampaikan oleh Muhammad Fakhrudin dari Biro PBJ Setda Provinsi Kalimantan Selatan – LPSE Prov Kalsel.

Peserta tidak hanya mengikuti paparan, tetapi juga praktik langsung penggunaan aplikasi e-katalog dengan membawa perangkat masing-masing.

Langkah ini memastikan SKPD siap menerapkan sistem tanpa kendala teknis.

Versi 6 e-katalog diharapkan membawa dampak signifikan, mulai dari efisiensi proses pengadaan, akuntabilitas lebih tinggi, hingga transparansi penggunaan anggaran daerah.

Pemerintah menilai pembaruan ini bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk mempercepat pembangunan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Dengan tenggat implementasi 1 Januari 2025, Pemkab Kotabaru menuntut SKPD segera menyesuaikan perangkat, sumber daya manusia, dan tata kelola kerja agar sistem baru berjalan efektif sejak awal tahun.

Keterlambatan adaptasi dikhawatirkan akan menghambat pengadaan dan memperlambat realisasi program pembangunan daerah.

Laporan: Ahmad Kusairi
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2025

Halaman:
Baca Juga :  PUPR Kalsel Gelar Pelatihan K3 Konstruksi 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev